> >

Sidang Tuntutan Lima Terdakwa Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng Digelar Hari Ini

Ekonomi dan bisnis | 21 Desember 2022, 12:12 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi persetujuan ekspor CPO atau minyak sawit mentah, Indra Sari Wisnu Wardhana dan empat terdakwa lainnya menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipiko, Jakarta Pusat, Rabu (31/8/2022). (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Hari ini, Rabu (21/12/2022), Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil).

 Dalam hal ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akan membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa kasus tersebut.

Lima terdakwa itu antara lain, mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indra Sari Wisnu Wardhana dan tim asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei.

Lalu, Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang.

"Betul, sidang dengan agenda tuntutan Jaksa," ujar penasihat hukum terdakwa Master Parulian Tumanggor, Juniver Girsang, Selasa (20/12) malam, dikutip dari Kompas.com.

Secara terpisah, Penasihat hukum terdakwa Lin Che Wei, Maqdir Ismail menyampaikan hal serupa. 

Ia mengatakan bahwa hari ini kliennya akan mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU.

Baca Juga: Lin Che Wei, Tersangka Baru  Kasus Minyak Goreng

Sementara itu, berdasarkan agenda sidang yang dimuat dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, sidang tersebut digelar pada pukul 10.00 WIB.

Indra Sari didakwa telah melakukan dugaan perbuatan melawan hukum dalam menerbitkan izin ekspor CPO atau minyak sawit mentah.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU