Ditawari Resign Perusahaan, Apakah Pekerja Dapat Pesangon? Begini Aturannya
Kebijakan | 13 Januari 2023, 07:22 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Jika suatu perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), maka perusahaan itu wajib memberikan pesangon kepada pegawainya. Namun, bagaimana jika karyawan mengundurkan diri dengan sukarela, apakah tetap dapat pesangon?
Untuk menjawabnya, kita harus melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Pasal 36 huruf i aturan itu menyebutkan, karyawan yang mengundurkan diri secara sukarela harus memenuhi beberapa syarat:
1. Mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri
2. Tidak terikat dalam ikatan dinas
3. Tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri
Baca Juga: PT Nikomas Gemilang, Pabrik Sepatu Merek Dunia yang Janjikan 1 Kali Gaji ke Ribuan Karyawan Jika ...
Jika sudah memenuhi syarat tersebut, pegawai yang resign akan mendapatkan haknya dari perusahaan berupa uang kompensasi. Tetapi tidak mendapatkan pesangon. Lantaran uang pesangon tidak disebutkan sebagai hak pekerja yang resign sukarela.
PP 35/2021 mencantumkan hak pekerja yang mengundurkan diri karena kemauan sendiri. Yakni berupa:
1. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4)
2. Uang pisah yang besarannya diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
Nah, jika uang pisah diatur tergantung dengan perjanjian kerja di masing-masing perusahaan, maka uang penggantian hak mencakup:
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :