> >

Ketika Menkop UKM Mati Kutu soal Kasus KSP Indosurya, Gerak Cepat Buat Draf Revisi UU Perkoperasian

Kebijakan | 3 Februari 2023, 11:22 WIB
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki di program Rosi KOMPAS TV, Kamis (2/2/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Satgas yang dibentuk pun hanya sebatas memastikan kewajiban PKPU dijalankan. Hal ini karena ada kelemahan dari UU Perkoperasian yakni pemerintah tidak bisa sebagai pengawas dan ikut berperan dalam permasalahan di koperasi simpan pinjam.

Bahkan dalam UU Perkoperasian juga tidak ada larangan bagi pihak yang punya catatan kejahatan keuangan di perbankan boleh mendirikan koperasi. 

"Koperasi itu diatur sendiri, mengawasi dirinya sendir. Bahkan Kemenkop UKM pun tidak punya kewenangan melakukan pengawasan. Pengawasan ada tapi hanya melihat neraca saja," ujar Teten. 

"Kalau ada koperasi bermasalah seperti ini, gagal bayar pemerintah tidak ada mekanisme bail out," ucap Teten.

Baca Juga: PN Jakbar Vonis Bebas Terdakwa Penggelapan Dana Indosurya

Sadar dengan hal itu, Kemenkop UKM telah mengeluarkan aturan agar koperasi dengan motif bisnis keuangan bukan untuk akses pembiayaan bagi masyarakat kecil harus dihentikan.

Pemerintah juga telah membuat draf revisi UU Perkoperasian agar kasus serupa tidak terjadi kembali.

Semisal harus ada otoritas pengawas koperasi seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena koperasi tidak bisa lagi diawasi oleh dirinya sendiri, dan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

"Saya powerless lah, karena itu saya sampaikan ke presiden kita harus beresin ekosistem kelembagaan koperasi, supaya tidak terjadi lagi praktik koperasi seperti ini. Negara harus hadir," ujar Teten. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU