> >

Simak Cara Daftar DTKS Agar Bisa Mendapat KJP Plus

Kebijakan | 3 Februari 2023, 12:35 WIB
Laman website dtks.kemensos.go.id (Sumber: dtks.kemensos.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Untuk bisa terdaftar sebagai penerima Kartu Jakarta Pintar (Plus), masyarakat harus mendaftarkan diri dulu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Lantaran, Pemprov DKI hanya mengirim undangan pengambilan kartu ATM KJP Plus kepada masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS. 

Namun pendaftaran DTKS tidak bisa dilakukan setiap waktu, melainkan ada waktu-waktu khususnya.

Jelang periode pendaftaran DTKS, Pemprov DKI Jakarta biasanya akan melakukan sosialiasi lewat berbagai media. Sehingga masyarakat bisa mengetahuinya.

Adapun pendaftaran terakhir DTKS yang dibuka adalah pada tahun 2022.

Sedangkan untuk tahun ini belum diumumkan kapan waktu pastinya.

Tapi ada baiknya, masyarakat mempelajari dulu cara mendaftar DTKS, agar ketika waktunya tiba, bisa melakukannya tanpa hambatan.

Mengutip akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.

DTKS adalah data induk, yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Baca Juga: Cara Cairkan Dana KJP Plus dan Daftar Barang Apa Saja yang Bisa Dibeli

Selain untuk basis data KJP Plus, DTKS juga menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Bansos Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

DTKS juga berfungsi sebagai basis data bantuan sosial yang bersumber dari APBD masing-masing daerah.

Masyarakat bisa mendaftar sendiri ke DTKS.

Untuk warga yang punya KTP Jakarta, bisa dilakukan lewat laman https://dtks.jakarta.go.id.

Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domilisi dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Berikut Cara Daftar DTKS Online :

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Pilih menu Pendaftaran
3. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
4. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki).
5. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
6. Kirim.

Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. Namun yang perlu diingat, ada beberaoa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan.

Baca Juga: Masyarakat yang Gagal Ujian SIM C Kini Bisa Mengulang Beberapa Kali di Hari yang Sama

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS:

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah).
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Perlu diketahui, pendaftaran warga ke DTKS tidak langsung disetujui. Namun ada beberapa tahapannya.

 

Tahap pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:

Sosialisasi
Pendaftaran
Pengolahan Data 1
Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Pemadanan Data dengan Badan Penempatan Daerah
Pengolahan Data 2
Musyawarah Kelurahan
Pengolahan Data 3
Penetapan Daftar Sasaran Tetap
Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU