> >

Biaya Haji Ditetapkan Hari Ini, Tiket Pesawat Masih Jadi Pos Biaya Terbesar

Kebijakan | 14 Februari 2023, 11:48 WIB
Jemaah haji yang sujud syukur saat tiba di Indonesia. Ini merupakaa jemaah yang tiba di bandara Solo, Sabtu dinihari (16/7/2022). (Sumber: Kementerian Agama)

JAKARTA, KOMPAS.TV - DPR dan Kementerian Agama kembali membahas rencana kenaikan biaya haji pada hari ini, Selasa (14/2/2023). Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja (Panja) Haji yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB tadi, rencananya menetapkan jumlah biaya haji yang akan dibebankan kepada jemaah. 

Dalam usulan sebelumnya, pos terbesar biaya haji adalah untuk tiket pesawat Jakarta-Arab Saudi PP yang mencapai lebih dari Rp33 juta. Pihak DPR sudah meminta Garuda Indonesia untuk menekan biaya tersebut.

Namun, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyinggung soal payung hukum yang menuliskan bahwa jangan ada penugasan terhadap Garuda yang menyebabkan kerugian.

Lantaran saat ini Garuda sedang merestrukturisasi utangnya. Namun jika sifatnya bukan penugasan, melainkan murni bisnis (B to B), Garuda bisa menurunkan biaya tiket. 

"BUMN membantu kita terbuka selama konteks B to B. Jangan sampai disalahkan kalau ada apa-apa lagi. Jangan sampai Garuda yang baru direstrukturisasi ada penugasan lagi, nah sakit lagi. Itu konteks itu, jadi selama itu B to B," kata Erick kepada wartawan, usai rapat dengan Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (13/2/2023).

Baca Juga: Garuda Usul Biaya Penerbangan Haji Rp33,4 Juta, Komisi VIII: Kita Usahakan Turun Rp1-2 Juta

Salah satu cara menurunkan biaya tiket untuk haji adalah pemberian kompensasi untuk harga avtur. Karena tingginya harga avtur yang membuat biaya tiket pesawat jadi mahal. 

 

"Misalnya dibantu kompensasi. Contoh dari porsi SKK migas itu kan ada pajaknya apanya saya lupa. Selama BUMN membantu, kita terbuka selama konteks B to B," ujar Erick. 

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Andre Rosiade mendorong Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan khususnya kepada Garuda Indonesia sebagai BUMN penyedia jasa transportasi udara untuk dapat mengkaji ulang biaya penerbangan bagi jemaah haji.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.id


TERBARU