> >

Pemprov DKI Anggarkan Rp4,74 M Untuk Mobil Dinas Jeep Heru Budi dan Prasetio Edi

Ekonomi dan bisnis | 3 Maret 2023, 11:19 WIB
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ditemui di Taman Sensori, Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Selasa (28/2/2023). Pemerintah Provinsi DKI menganggarkan Rp4,74 miliar dari APBD 2023, untuk membeli mobil dinas Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menganggarkan Rp4,74 miliar dari APBD 2023, untuk membeli mobil dinas Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Mobil dinas yang akan dibeli adalah model Jeep, seperti yang tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP). 

"Nama KLPD Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta. Satuan kerja Pusat Penyimpanan Barang Daerah. Lokasi pekerjaan Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1 Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Administrasi Jakarta Timur," demikian tertulis dalam situs LKPP.

"Volume pekerjaan 1 unit. Uraian pekerjaan pengadaan kendaraan dinas bermotor perseorangan Pj Gubernur," lanjut keterangan tersebut. 

Baca Juga: Gubernur Heru Coret 1,1 Juta Warga Jakarta dari Daftar Penerima Bansos, Ini Penyebabnya

Dalam Sirup LKPP, tertulis alokasi anggaran kendaraan dinas itu masing-masing Rp2,37 miliar dengan kapasitas mesin 4.200 cc, yang masuk dalam paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Ketua Dewan dan Penjabat Gubernur DKI.

Namun, dalam laman itu tidak dijelaskan spesifikasi jenis Jeep itu bertenaga listrik atau menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Adapun skema pemilihan penyedia Jeep dilakukan berbeda, yakni dengan metode tender untuk pengadaan kendaraan dinas Penjabat Gubernur DKI dan pengadaan kendaraan Ketua DPRD DKI melalui skema pengadaan elektronik (e-purchasing).

Sedangkan pemilihan penyedia Jeep itu dilakukan pada Februari hingga Mei 2023. Kemudian dilanjutkan dengan kontrak pada Maret hingga April 2023. Untuk pemanfaatan hasil pengadaan kendaraan listrik ini mulai bulan April 2023.

Baca Juga: Dikritik karena Anggarkan Rp20,3 Miliar untuk Beli Mobil Listrik, Sekda DKI: Perintahnya Presiden

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU