> >

Pergerakan Dana Mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu, PPATK: Terkait Tindak Pidana

Ekonomi dan bisnis | 9 Maret 2023, 10:32 WIB
Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pergerakan dana sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan, berasal dari Informasi Hasil Analisis (IHA) dan sudah disampaikan ke Kemenkeu. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pergerakan dana sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan, berasal dari Informasi Hasil Analisis (IHA) Kemenkeu. 

"Ya itu terkait data yang sudah kami sampaikan hampir 200 Informasi Hasil Analisis/IHA kepada Kemenkeu sejak 2009-2023. Karena terkait internal Kemenkeu," kata Ivan kepada Kompas TV, Kamis (9/3/2023).

Ivan menegaskan, IHA itu juga sudah disampaikan PPATK ke Kementerian Keuangan. Transaksi keuangan mencurigakan itu disebut terkait dengan tindak pidana.

"Iya (sudah disampaikan Kemenkeu)," ujar Ivan.

"Mutasi rekening yang diduga terkait tindak pidana," tambahnya.

Baca Juga: KPK: Ada Celah Gratifikasi ketika Pegawai Pajak Punya Saham di Perusahaan

Transaksi mencurigakan Rp300 T di Kemenkeu pertama kali diungkap oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Kata Mahfud, mayoritas transaksi itu ada di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Namun, Ivan enggan menyebut besarannya.

"Rahasia," ucap Ivan.

Ia mengatakan, pihak Kemenkeu sudah berkoordinasi dengan PPATK untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Sudah. Kami terus berkoordinasi," ujar Ivan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Bea Cukai Askolani menyatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi soal transaksi mencurigakan tersebut ke PPATK.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU