> >

Kenali Jenis-Jenis Pelanggaran Pemakaian Listrik, Agar Tak Kena Denda PLN

Ekonomi dan bisnis | 9 Maret 2023, 11:12 WIB
Foto ilustrasi. Mengutak-atik meteran listrik hingga memindahkan meteran ke bangunan lain termasuk pelanggaran dan bisa dikenakan denda. (Sumber: Humas PT PLN)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Listrik sudah menjadi kebutuhan dasar masyarakat saat ini. Tak jarang pula masyarakat dibuat pusing oleh biaya listrik yang besar, akibat pemakaian yang juga besar. 

Namun sayangnya, hal itu membuat sebagian masyarakat melakukan hal-hal yang melanggar aturan, untuk mengakali tagihan listrik mereka. 

Pelanggaran itulah yang membuat pelanggan PLN dikenai denda hingga puluhan juta rupiah. Lantas, tindakan apa saja yang termasuk pelanggaran pelanggan PLN dan berujung pada denda? 

Sebelum ke penjelasannya, Anda perlu mengetahui ada beberapa jenis tagihan yang dikenakan PLN kepada para pelanggannya.

Senior Manager Komunikasi dan Umum PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Gunawan, mengatakan, tagihan pelanggan PLN secara umum terbagi menjadi 3. 

Baca Juga: Belajar dari Kasus Tarzan Srimulat, Ini Hal-Hal yang Bisa Bikin Pelanggan PLN Kena Denda

Yaitu, tagihan pemakaian listrik bulanan, tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran dan tagihan susulan P2TL (Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik).

"Tagihan pemakaian listrik berdasarkan penggunaan listrik secara bulanan, di mana pelanggan prabayar membayar di awal dan pelanggan pascabayar membayar di akhir periode pemakaian listrik," kata Gunawan dalam keterangan resminya kepada KOMPAS.TV, Kamis (9/3/2023). 

Kemudian, ada tagihan susulan dikarenakan kelainan pengukuran pada kwh meter PLN (K2). Kelainan itu terjadi jika ada kerusakan atau gangguan pada kWh meter, sehingga tidak mengukur sesuai realisasi pemakaian dan terdapat selisih yang harus dibayar pelanggan. 

Lalu, ada tagihan susulan P2TL yang terbit dikarenakan ditemukannya pelanggaran oleh Tim Penertiban Penggunaan Tenaga Listrik (P2TL) di persil pelanggan. 

Baca Juga: PLN Angkat Bicara Soal Tarzan Srimulat yang Didenda Rp90 Juta: Menjaga Keselamatan Pelanggan Jakarta

"Demi keselamatan pelanggan, PLN secara rutin melaksanakan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) untuk memastikan kWh meter berfungsi baik sebagai pengukur dan pembatas listrik ke setiap rumah pelanggan," ujar Gunawan. 

"Selain itu, petugas P2TL juga melakukan pemeriksaan terhadap jaringan listrik PLN yang menuju rumah serta pemakaian listrik pelanggan itu sendiri," tambahnya. 

Gunawan melanjutkan, ada 4 jenis Golongan Pelanggaran Pemakaian Tenaga Listrik, yaitu:

a. Pelanggaran Golongan I (P-I)
merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, misalnya memperbesar nilai Mini Circuit Breaker (MCB) yang ada pada meteran listrik supaya daya listrik yang masuk lebih besar dibanding dengan daya langganannya. 

b. Pelanggaran Golongan II (P-II)
merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi pada kWh meter, misalnya memperlambat putaran meteran 

Baca Juga: Selain Pengaduan Listrik Mati, Bos PLN Ungkap Kegunaan Lain PLN Mobile

c. Pelanggaran Golongan III (P-III)
 merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi, misalnya memperbesar nilai MCB sekaligus memperlambat putaran meteran 

d. Pelanggaran Golongan IV (P-IV)
merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh Bukan Pelanggan, misalnya bukan pelanggan yang mengambil listrik langsung dari tiang atau menggunakan kWh meter ilegal yang tidak terdaftar di PLN 

"Agar terhindar dari bahaya listrik, pelanggan diminta untuk tidak melakukan perubahan terhadap kWh meter, menggunakan meter listrik resmi, maupun mengambil listrik langsung dari tiang. Selain berbahaya, tentu saja itu masuk pelanggaran dalam P2TL," jelas Gunawan. 

 

Ia menerangkan, memperbesar nilai MCB atau bahkan tidak ada meteran di rumah pelanggan, bisa menyebabkan arus listrik yang masuk itu berlebih.

Sehingga kabelnya panas dan berpotensi korsleting sampai timbul percikan api dan kebakaran. Adapun MCB berfungsi sebagai pembatas dan pengukur arus listrik yg masuk ke dalam rumah. 

Baca Juga: Warga Mohon Tiang Listrik PLN Dipindahkan Malah Diminta Rp4,3 Juta, Ternyata Ini Aturannya

PLN pun menghimbau kembali bagi seluruh pelanggan, yang ingin memindahkan kWh Meter karena alasan tertentu untuk melapor melalui aplikasi PLN Mobile atau ke kantor PLN terdekat. 

Setelah pelanggan melakukan laporan, maka petugas PLN akan menindaklanjuti dengan melakukan survei ke lokasi pelanggan. 

Jika permohonan geser kWh meter masih di persil/bangunan yang sama milik pelanggan, maka Petugas akan menyetujui dan menghitung biaya yang timbul serta menerbitkan nomor register pembayaran biaya geser kWh meter. 

"Bagi Pelanggan yang ingin memindahkan kWh Meter milik PLN ke persil atau lokasi lain, tidak dapat disetujui karena tidak sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik yang telah disepakati bersama," terangnya. 

Baca Juga: Dirut Nicke Didesak Mundur, Pertamina Masih Fokus Penanganan Korban

Untuk perhitungan biaya denda/tagihan susulan akibat temuan saat P2TL, dihitung berdasarkan jenis tarif, daya terpasang dan Golongan Jenis Pelanggaran. 

"Pembayaran biaya-biaya termasuk denda/Tagihan Susulan tidak dilakukan secara langsung ke petugas PLN tetapi melalui outlet pembayaran resmi, bisa melalui aplikasi PLN Mobile, online marketplace, atau payment point online bank (PPOB) yang ada," pungkasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU