> >

Guru dan Dosen Berstatus PNS Juga Dapat THR, Termasuk 50 Persen Tunjangan Profesi

Ekonomi dan bisnis | 29 Maret 2023, 10:32 WIB
Ilustrasi. Guru dan dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Guru dan Dosen yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) pada tahun 2023. THR yang akan mereka terima terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok. 

Yakni mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/tunjangan umum.

Menteri Keuangan Sri Mulyangi mengatakan, THR juga termasuk 50 persen tunjangan kinerja bagi PNS yang mendapatkannya.

Baca Juga: THR PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Cair Mulai 4 April, Ini Daftar Komponennya

"Sementara bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV, Rabu (29/3/2023).

THR untuk PNS, TNI, Polri, dan pensiunan akan mulai dicairkan H-10 lebaran atau sekitar tanggal 4 April 2023.

Sri Mulyani menuturkan, pemberian THR kepada aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Buka Seleksi Sekolah Kedinasan untuk 4.138 Formasi, Ini Tahapannya

"Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat, termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan," ujar Bendahara Negara.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU