> >

Ini Hitungan Lengkap THR untuk TNI-Polri 2023 dan Jadwal Pencairannya

Keuangan | 5 April 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi uang. (Sumber: Pexels/Ahsanjaya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Hari Raya Idul Fitri 1444 H atau Lebaran 2023 pada Selasa, 4 April 2023.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para ASN dalam melayani masyarakat dan upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli.

Menurut Sri Mulyani, pencairan THR ini diharapkan bisa mendorong kegiatan ekonomi masyarakat melalui berbagai aktivitas belanja menjelang dan selama bulan Ramadan serta menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Baca Juga: Ini Cara Hitungan THR Jika Kerja Belum Setahun atau Lebih 12 Bulan

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2023 telah menetapkan daftar ASN yang berhak menerima THR.

Lantas berapa hitungan lengkap THR untuk TNI-Polri 2023?

Besaran THR TNI-Polri 2023

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan daftar ASN yang berhak mendapatkan tunjangan hari raya, termasuk TNI dan Polri.

Besaran THR yang diterima tahun ini, jelas Sri Mulyani terdiri dari berbagai komponen.

THR tahun 2023 ini mencakup gaji pokok atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat.

Baca Juga: Siapa Saja ASN Penerima THR Lebaran 2023 yang Cair Besok? Cek Juga Besarannya di Sini!

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU