> >

Antara Sunah dan Makruh, Berikut Penjelasan Soal Hukum Bersiwak Saat Berpuasa

Panduan | 4 Mei 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi bersiwak atau mengigosok gigi (Sumber: sehatq.com)

Baca Juga: Mengisap Vape Saat Puasa Ramadan, Bagaimana Hukumnya?

Pendapat kedua, beberapa ulama mengatakan bahwa hukum bersiwak itu makruh bagi orang yang berpuasa dimulai sejak tergelincirnya matahari atau waktu siang hari.

Dengan didasaari oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang berbunyi;

“…., Demi zat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh bau aroma mulut orang yang berpuasa itu lebih wangi di sisi Allah SWT daripada aroma parfum kasturi," (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

Para ulama yang tergolong dalam pendapat kedua, pun kemudian menarik kesimpulan bahwa bau mulut orang berpuasa itu sangat mulia posisinya di hadapan Allah SWT, bahkan aromanya lebih wangi daripada parfum kasturi.

Sehingga, menurut mereka, keutamaan aroma mulut orang yang berpuasa tersebut lebih besar dari pada bersiwak.

Namun, menurut ulama golongan pendapat pertama, maksud dari aroma wangi mulut orang yang berpuasa dalam hadis tersebut adalah saat di akhirat kelak.

Oleh sebab itu, bersiwak pada siang hari bagi orang yang sedang berpuasa itu diperbolehkan oleh ulama yang berpandangan seperti pendapat pertama.

Baca Juga: Suami Istri Belum Mandi Junub saat Imsak Tiba, Bolehkah Berpuasa? Ini Kata Dosen IAIN Surakarta

Didukung pula oleh imam ibn Hajar, dalam kitab Fathul Bari berjudul imam al-Bukhari, yang mengisyaratkan penolakannya terhadap pendapat yang mengatakan hukum bersiwak basah itu makruh, seperti malikiyyah dan as-sya’bi.

Hal serupa juga disampaikan oleh Ibn sirrin yang mengatakan siwak basah itu sama halnya dengan berkumur, jika tidak sampai masuk ke tenggorokan maka tidak akan membahayakan puasa.

Meski terdapat perbedaan di antara para ulama, yang jelas tidak ada yang mengharamkan bersiwak atau menggosok gigi bagi orang yang berpuasa.

 

***

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU