> >

Menangis Ternyata Bisa Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya

Panduan | 12 April 2022, 14:55 WIB
Hukum menangis saat puasa. Apakah menangis membatalkan puasa? (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seseorang bisa saja mengalami kejadian tidak menyenangkan yang membuatnya menangis saat puasa di siang hari.

Hal ini lantas menjadi pertanyaan, apakah menangis membatalkan puasa?

Dalam berbagai kitab sudah dijelaskan mengenai hal-hal yang membatalkan puasa.

Hal-hal tersebut termasuk haid, makan, minum, nifas, bersenggama hingga masuknya sesuatu ke lubang tubuh.

Penjelasan menangis saat puasa

Menurut penjelasan Nahdlatul Ulama, Ustadz M. Ali Zainal Abidin menjelaskan bahwa menangis bukan termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

Baca Juga: Nuzulul Quran 2022 Tanggal Berapa? Simak Sejarah dan Keistimewaannya

Hal ini sebagaimana termaktub dalam kitab Matnu Abi Syuja’:

  :  

Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, yakni (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani sebab bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) gila, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).

Alasan menangis tidak membatalkan puasa

Dalam hal ini, mata bukanlah termasuk bagian dari jauf yakni rongga mulut dan rongga kerongkongan.

Selain itu, pada mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan. Saat seseorang menangis, tidak ada benda yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : islam.nu.or.id


TERBARU