> >

Hukum Melaksanakan Salat Idulfitri, Wajib atau Sunah?

Panduan | 1 Mei 2022, 19:59 WIB
Ilustrasi salat idul Fitri di Masjid. Apa hukum menjalankan salat Idulfitri, wajib atau sunnah? (Sumber: ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi mengumumkan hari raya Idulfitri 1443 hijriah jatuh pada Senin (2/5/2022) besok. 

Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya sidang isbat pada Minggu (1/5/2022) petang. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan hasil pantaun hilal di 99 titik di seluruh Indonesia yang sudah berada di atas ketinggian 3 derajat. Dengan demikian, 1 Syawal 1443 hijriah jatuh pada 2 Mei 2022.

Dengan kepastian ini, maka seluruh muslim di Indonesia akan melaksanakan salat Idulfitri, besok. 

Lantas apa hukum melaksanakan salat Idulfitri atau salat id bagi kaum muslim?

Dilansir dari NU Online, hukum salat id, baik Idulfitri maupun Iduladha, adalah sunnah muakkadah dan sangat dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah. 

Baca Juga: BREAKING NEWS: Idul Fitri 1443 Hijriah Jatuh pada 2 Mei 2022

Hukum salat idulfitri tersebut dijelaskan secara terang dalam kitab Fathul Qarib

"Salat dua hari raya (idulfitri dan iduladha) adalah sunnah muakkadah bagi orang yang ada di rumah maupun di perjalanan, merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki maupun perempuan baik yang cantik maupun yang tidak modis."

Untuk rakaatnya, salat id dilakukan sebanyak dua rakaat. Pada rakaat pertama, bertakbir sebanyak tujuh kali selain takbiratul ihram. Kemudian pada rakaat kedua, sebanyak lima kali. 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : KOMPAS TV


TERBARU