Mudik Naik Kereta Bawa Barang Melebihi Ketentuan Kena Biaya Tambahan, Ini Aturannya
Ekonomi dan bisnis | 13 April 2023, 12:25 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang, mengimbau kepada calon penumpang kereta api untuk membawa bagasi atau barang bawaan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Pelanggan yang membawa barang bawaan melebihi ketentuan akan dikenakan bea sebesar Rp10.000/kilogram untuk kelas eksekutif, Rp6.000/kilogram untuk kelas bisnis, dan Rp2.000/kilogram untuk kelas ekonomi.
"Kami akan memulai angkutan Lebaran pada 14 April hingga 2 Mei 2023. Sehingga demi kenyamanan bersama, kami minta calon pelanggan membawa bagasi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," kata Pelaksana Harian Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, M Reza Fahlepi, seperti dikutip dari Antara, Rabu (12/4/2023).
Baca Juga: Baru Diresmikan Jokowi Maret 2023, Proyek Jalur Kereta Makassar-Parepare Terindikasi Suap
“Pelanggan diperbolehkan membawa barang bawaan tanpa dikenakan bea tambahan dengan berat maksimum 20 kilogram dan volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm, dan sebanyak-banyaknya terdiri dari 4 koli (item bagasi),” sambungnya.
Ia menuturkan, penumpang yang membawa barang bawaan sesuai ketentuan berlaku, dapat meletakkannya di rak bagasi di atas tempat duduk.
Penumpang juga bisa meletakan barang bawannya di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya. Serta tidak menimbulkan kerusakan pada kereta api.
“Adapun pelanggan dengan barang bawaan lebih dari 200 dm3 (70 x 48 x 60 cm) tidak diperkenankan untuk membawa barang bawaannya ke dalam kabin kereta dan penumpang disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik,” tuturnya.
Baca Juga: Tiket Kereta Api Motis Rp10.000-Rp20.000 Masih Dijual hingga 3 Mei 2023
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara