> >

Heboh Pemberian THR Dipotong Pajak, Sekjen Kemenaker Jelaskan Aturannya

Keuangan | 16 April 2023, 16:31 WIB
Tangkapan layar dari netizen yang menanyakan apakah THR dipotong pajak atau tidak di Twitter. (Sumber: Istimewa)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketentuan pemberian tunjangan hari raya (THR) telah diatur dalam Surat Edaran Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 soal Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Namun, beberapa waktu lalu, seorang pengguna Twitter menanyakan apakah THR juga mengalami pemotongan pajak.

Baca Juga: Gaduh BNN Tasikmalaya Minta Bantuan THR ke PO Bus, KPK: Kalau Dilaksanakan Termasuk Gratifikasi

Ia menjelaskan bahwa di tempatnya bekerja, THR yang diterima tahun ini terkena potongan pajak.

"Sekarang THR dipotong pajak kah? Di perusahaan aku kerja begini soalnya. No s4lty ya, karna baru tahun ini ngalamin THR kena pajak," tanya netizen itu, Sabtu (15/4/2023).

Lalu, apakah benar THR saat ini dikenakan potongan pajak?

Terkait dengan informasi yang ramai perihal THR itu dikenakan pajak atau tidak, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi mengatakan dengan tegas bahwa THR tidak boleh dipotong dan harus dicairkan secara penuh.

https://www.instagram.com/p/Cqu3EwzrSL3/

"Tidak boleh, dalam Surat Edaran Menaker bahwa THR harus diberikan penuh atau tidak boleh dipotong," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/4/2023).

Meskipun demikian, Anwar menjelaskan bahwa THR akan dikenai pajak penghasilan (PPh 21) jika melebihi atau lebih tinggi dari batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Penulis : Danang Suryo Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU