> >

Pelunasan Haji Diperpanjang Hingga 12 Mei, Ini Kriteria Jemaah yang Berhak Memanfaatkannya

Ekonomi dan bisnis | 8 Mei 2023, 13:06 WIB
Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler hingga 12 Mei 2023. Tadinya, pelunasan akan ditutup pada 5 Mei 2023. (Sumber: AP Photo/Amr Nabil)

JAKARTA, KOMPAS.TV-Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H bagi jemaah haji reguler hingga 12 Mei 2023. Tadinya, pelunasan akan ditutup pada 5 Mei 2023. 

Namun, masih ada 14.356 kuota yang belum terisi sehingga pelunasan diperpanjang. 

“Mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023, namun belum melakukan pelunasan atau konfirmasi pelunasan,” kata Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (7/5/2023).

“Jemaah Haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran,” tambahnya. 

Pada tahap perpanjangan ini, pihaknya juga tetap memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih. 

Baca Juga: RI Dapat Tambahan 8.000 Kuota Haji, Ini Langkah Kemenag Agar Bisa Terserap dalam Waktu Mepet

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah bahkan menambah Jumlah jemaah cadangan dari awalnya hanya 10 persen menjadi 15 persen dari kuota masing-masing provinsi.

Menurutnya, jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan: 

a) berstatus cicil aktif;

b) belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun; dan c) telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

“Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H. Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tutur Saiful. 

“Hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya,” sambungnya. 

Baca Juga: Bandara Kertajati Layani Penerbangan Air Asia Bandung-Kuala Lumpur Mulai 17 Mei 2023

Pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.

 

“Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.

Adapun Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat, ditandatangani Presiden pada 6 April 2023.

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. 

BPIH merupakan biaya yang digunakan untuk operasional penyelenggaraan Ibadah Haji. Dengan kata lain, BPIH adalah biaya riil keseluruhan yang dibutuhkan per jemaah agar dapat menjalankan Ibadah Haji.

Baca Juga: Hubungan AS-Arab Saudi Tegang, Penasihat Keamanan Gedung Putih Bertemu Pangeran Saudi

BPIH terdiri atas tiga komponen pembiayaan yaitu biaya protokol kesehatan, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji, serta biaya perjalanan Ibadah Haji atau Bipih.

Bipih sendiri merupakan biaya perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayarkan oleh calon Jemaah Haji. Untuk dua komponen lainnya mendapat subsidi dari hasil pengelolaan dana haji oleh BPKH.

Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357,26

b. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.2O1.652,26

c. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308,26

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU