> >

Satgas BLBI Berhasil Kumpulkan Rp30,65 Triliun dari Debitur dan Obligor, Masa Kerja Diperpanjang?

Perbankan | 6 Juni 2023, 17:08 WIB
Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) berhasil mengembalikan hak tagih negara berupa uang tunai dan aset senilai Rp30,659 triliun. Itu semua dikumpulkan Satgas BLBI selama 2 tahun masa kerjanya, sejak dibentuk 2021. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kemenkeu RI)

4. Penyerahan aset kepada Kementerian/Lembaga dan Pemda senilai Rp3.007.219.835.125 atau Rp3 triliun

5. PMN nontunai senilai Rp2.490.821.317.754 atau Rp2,49 trilin 

Baca Juga: Mahfud MD Ngaku Pengalaman Terjemahkan Keinginan Presiden Jokowi: BLBI, FPI, hingga Kasus Satelit

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah menargetkan aset negara yang diamankan Satgas BLBI sebesar 50 persen dari Rp110 triliun atau Rp55 triliun. 

Sehingga ia juga berharap masa kerja Satgas BLBI diperpanjang untuk mengejar target itu. 

"Target di atas 50 persen, jadi kayaknya sebelum penutupan, BLBI ini bisa digas. Biasanya menjelang finish gasnya makin kencang. Tolong Pak Mahfud (Menko Polhukam Mahduf MD), dukung Satgasnya. Mungkin bisa diperpanjang Pak Mahfud, bapak yang memutuskan, saya ikut saja dan membiayai. Biayanya gede juga Pak, tapi hasilnya bagus," tutur Sri Mulyani. 

Baca Juga: 8 Fraksi DPR Minta Utang Dikelola dengan Baik, Sri Mulyani: Rasionya Masih Aman

Adapun Mahfud MD bertindak sebagai Ketua Pengarah Satgas BLBI.

Mahfud bersama Sri Mulyani dan Rionald Silaban hari ini menghadiri Serah Terima hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP) atas aset properti eks BLBI berupa tanah dengan nilai Rp1,856 triliun atau total luas 226,8 Ha.

Rinciannya adalah:

1. Hibah kepada 3 (tiga) Pemerintah Daerah, yaitu Pemerintah Provinsi Banten, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dan Pemerintah Kota Palembang atas aset dengan total luas 142,1 Ha dan total nilai Rp639,49 miliar. Aset yang dihibahkan kepada Pemprov Jawa Barat akan digunakan untuk pembangunan Kawasan Ekowisata "West Java Creative Forest"

2. Penetapan Status Penggunaan kepada 14 (empat belas) Kementerian/Lembaga, yaitu Badan Pengawas Pemilu, Kejagung, Kemenkeu, Kementerian ATR/BPN, Kepolisan Negara RI, Badan Intelijen Negara, Badan Pusat Statistik, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Komisi Pemilihan Umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Komisi Yudisial, Badan Narkotika Nasional, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, dengan total luas 84,7 Ha dan total nilai Rp1,215 triliun. 

Baca Juga: Tokoh Bali Ini akan Gugat Gubernur Koster Rp22 Triliun Jika Resmi Larang Pendakian Gunung

Aset- aset ini tersebar di beberapa kota dan kabupaten di Indonesia seperti di Kabupaten Malang. Kota Surabaya, Kota Medan, Kota Pontianak, Kota Padang, Kota Lhokseumawe, Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Lombok Timur, Kota Jakarta.

Salah satu aset yang ditetapkan status penggunaan kepada Kementerian/Lembaga adalah tanah seluas 9 Ha untuk pembangunan RS Bhayangkara Pusat Polri.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU