Seskab Pramono Anung Sebut Tak Semua Daerah akan Diizinkan Ekspor Pasir Laut
Ekonomi dan bisnis | 7 Juni 2023, 14:35 WIBSeperti diketahui, Presiden Joko Widodo kembali mengizinkan ekspor pasir laut pada tahun 2023. Sebelumnya, ekspor pasir laut sempat dilarang sejak tahun 2002 atau 21 tahun lalu.
Baca Juga: Jokowi Izinkan Ekspor Pasir Laut Setelah 21 Tahun Dilarang, Walhi hingga Susi Pudjiastuti Protes
Pembukaan keran ekspor pasir laut itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken Jokowi pada 15 Mei 2023.
Dalam aturan itu disebutkan, hasil sedimentasi di laut yang dapat dimanfaatkan berupa:
a. pasir laut; dan/atau
b. material sedimen lain berupa lumpur.
Kemudian, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut digunakan untuk:
a. reklamasi di dalam negeri;
b. pembangunan infrastruktur pemerintah;
c. pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha; dan/atau
d. ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terbitnya PP No 26/2023 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 15 Mei lalu itu mencabut Keputusan Presiden No 33/2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut.
Keppres No 33/2002 yang terbit pada masa pemerintahan Presiden Megawati itu, bertujuan mengendalikan bisnis ekspor pasir laut yang merugikan Indonesia.
Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV/Antara