> >

Jokowi Umumkan Tukin PNS BPKP Cair 100 Persen, Kepala BPKP Bisa Dapat Rp49,8 Juta

Ekonomi dan bisnis | 15 Juni 2023, 09:55 WIB
Ilustrasi tunjangan kinerja (tukin). Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (Sumber: iStockPhoto via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan akan segera mencairkan tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Tukin untuk PNS di BPKP akan cair sebesar 100 persen. Hal itu ia sampaikan dalam Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah Tahun 2023 di Jakata, Rabu (14/6/2023).

"Ini yang terakhir, ini yang senang pasti banyak. Tadi, Pak Ateh bisik-bisik menanyakan kepada saya mengenai tukin di lingkungan BPKP, “Pak Presiden, bagaimana Pak perpresnya sudah selesai belum?” Saya sampaikan, sudah saya tanda tangani jadi 100 persen. Tapi, hati-hati tadi yang saya sampaikan, tolong," kata Jokowi dikutip dari tayangan Breaking News Kompas TV

Presiden Jokowi terakhir kali menerbitkan Perpres soal tukin BPKP adalah tahun 2017. Yakni Peraturan Presiden Nomor 128 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPKP. 

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini, Terdiri dari Gaji Pokok dan Sederet Tunjangan

Dalam Pasal 2 Ayat 1 aturan itu disebutkan, pegawai di lingkungan BPKP selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," demikian tertulis dalam salinan aturan itu. 

Jika PNS BPKP mendapat tukin 100 persen karena target kinerjanya tercapai, maka Kepala BPKP pada Perpres 2017 dikatakan berhak mendapat tukin 150 persen.

"Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mengepalai dan memimpin Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan," bunyi Pasal 6 Ayat 1 Perpres tersebut. 

Baca Juga: Ini Sederet Tunjangan yang Diterima PNS Tiap Bulan dan Besaran Gaji Pokoknya

Dengan kelas jabatan tertinggi, 100 persen tukin Kepala BPKP sebesar Rp33.240.000. Jika Kepala BPKP kembali mendapat 150 persen, maka jumlah tukin yang diterima Rp49.860.000. Jumlah itu bisa jadi lebih besar mengingat adanya inflasi dari 2017 ke 2023. 

Sebagai gambaran, berikut besaran tukin yang didapat PNS BPKP saat itu sesuai dengan kelas jabatan:

Tukin PNS BPKP

Kelas Jabatan 17: Rp. 33.240.000,00

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU