> >

Polri Minta SIM Bebas Pungutan PNBP, Kemenkeu Sebut Wajar Ada Biaya Penerbitan

Ekonomi dan bisnis | 13 Juli 2023, 10:37 WIB
Ilustrasi. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah mengkaji pengenaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Adapun Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi sebelumnya mengusulkan agar SIM dibebaskan dari PNBP sehingga gratis bagi masyarakat. 

Namun, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya masih meninjau usulan tersebut. Salah satunya dengan mengkaji fungsi dari SIM, apakah merupakan kebutuhan dasar atau layanan ekstra.

Ia menilai, SIM sebenarnya hanya dinikmati oleh masyarakat yang mempunyai kendaraan bermotor. Sedangkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) wajib dimiliki oleh semua penduduk yang sudah berusia 17 tahun. 

Baca Juga: 5 Lokasi dan Jadwal SIM Keliling Hari Ini Kamis 13 Juli 2023 di DKI Jakarta

Sehingga jika warga harus mengeluarkan biaya untuk mendapatkan SIM, merupakan hal yang wajar. 

“Ini kan layanan ekstra yang tidak dinikmati semua orang. Jadi, biaya untuk menerbitkan kartu SIM itu masih wajar,” kata Isa kepada wartawan di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/7/2023). 

Jika PNBP tidak dikenakan terhadap SIM, maka negara akan kehilangan potensi pendapatan yang memang masih dibutuhkan. 

"Pada saat (negara) kita juga masih perlu banyak kebutuhan pembangunan iya kita juga pertimbangkan (PNBP)," sebutnya. 

Baca Juga: Cara Menambah Nama Marga di KTP-el, Simak Penjelasannya

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU