> >

Cara Cek, Pencairan, dan Nominal Bansos PKH Tahap 3 Tahun 2023, Satu Orang Bisa Dapat Rp3 Juta

Ekonomi dan bisnis | 20 Juli 2023, 09:56 WIB
Ilustrasi uang yang diberikan untuk bantuan sosial atau bansos. (Sumber: istimewa)

Masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS bisa mendaftar secara mandiri di kantor desa mereka untuk terdata di DTKS Kemensos.

Cara Mencairkan Bansos PKH 2023

Pencairan Bansos PKH 2023 juga bisa dilakukan di Pos Indonesia dengan tiga skema yang ditawarkan:

  • Datang langsung ke Kantor Pos sesuai jadwal pencairan.
  • PT Pos Indonesia mendatangi komunitas seperti RT, RW, Kelurahan, dan Banjar untuk mendistribusikan bantuan.
  • Skema pintu ke pintu, di mana petugas Pos Indonesia mengantarkan bantuan langsung ke rumah Anda.

Berikut adalah jumlah bantuan Bansos PKH 2023 sesuai kategori penerima:

Baca Juga: Klik Cekbansos.kemensos.go.id untuk Informasi PKH 2023 Tahap 3 Sudah Dicairkan ke Rekening

Nominal Bansos PKH 2023

  • Ibu hamil/nifas dan anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap atau Rp3 juta setahun.
  • Lansia dan penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap atau Rp2,4 juta setahun.
  • Anak sekolah SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900 ribu setahun.
  • Anak sekolah SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1,5 juta setahun.
  • Anak sekolah SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2 juta setahun.

Syarat Menerima Bansos PKH 2023

Agar dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Kewarganegaraan: Calon penerima harus menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik sebagai bukti identitas.
  • Status keluarga berkebutuhan khusus: Calon penerima harus terdaftar sebagai keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan setempat. Ini berarti mereka harus memenuhi kriteria tertentu yang mengakibatkan mereka dianggap membutuhkan bantuan sosial.
  • Tidak menjadi anggota ASN, TNI, atau Polri: Calon penerima tidak boleh menjadi anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ini memastikan bahwa bantuan PKH ditujukan untuk keluarga yang tidak tercakup dalam jaringan kepegawaian negara.

Baca Juga: Info Bansos PKH Tahap 3 Hari Ini Juli 2023, Cara Cek Sudah Cair atau Belum

  • Belum menerima bantuan lain: Calon penerima tidak boleh pernah menerima bantuan sosial lain seperti Bantuan Langsung Tunai UMKM, bantuan subsidi gaji, dan Kartu Prakerja. Hal ini untuk memastikan bahwa bantuan PKH diberikan kepada keluarga yang belum menerima bantuan lainnya.
  • Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI. DTKS merupakan basis data yang digunakan untuk menentukan calon penerima bantuan sosial berdasarkan kriteria dan ketersediaan dana.

Dengan memenuhi persyaratan ini, calon penerima dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH).

Penulis : Danang Suryo Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU