> >

Mulai Rp5 Jutaan, Berikut Daftar Harga Motor Listrik yang Mendapatkan Subsidi

Ekonomi dan bisnis | 20 Juli 2023, 15:19 WIB
Motor listrik Davigo Forza. Subsidi untuk motor listrik diprioritaskan untuk masyarakat yang masuk kriteria tertentu. Di antaranya pelaku UMKM, penerima KUR dan BPUM serta pelanggan listrik golongan 450 watt sampai 900 watt. (Sumber: Gridoto.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut daftar motor listrik yang dapat subsidi dengan harga mulai Rp5 jutaan.

Saat ini, pemerintah tengah mendorong pembentukan ekosistem Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) dengan mengakselerasi program ini melalui pemberian insentif bagi pembeli motor listrik, mobil listrik, dan bus listrik. 

Meskipun demikian, masyarakat menghadapi kesulitan dalam memanfaatkan program subsidi tersebut karena kategori penerima yang sangat terbatas.

“Semenjak Permenperin pada 20 Maret kemarin, peningkatan adopsi kendaraan listrik dengan skema bantuan memang kami rasa juga belum cukup (lambat),” ujar Sekretaris Jenderal Aismoli (Asosiasi Industri Sepeda Motor Listrik Indonesia) Hanggoro Ananta Khrisna belum lama ini dikutip dari Kompas.com.

Untuk meningkatkan efektivitas bantuan pemerintah, diperlukan perluasan kategori penerima subsidi. Terlebih lagi, harga motor listrik yang dipasarkan di Tanah Air masih tergolong mahal.

“Kami akan terus mendukung terkait kebijakan yang digulirkan. Tapi pada intinya, kami dari Aismoli dan anggota akan siap mendukung percepatan atas kendaraan listrik berbasis baterai ini,” kata Hanggoro.

Pada situs Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (Sisapira.id) per 20 Juli 2023, tercatat ada 25 model motor listrik yang mendapat subsidi, dengan harga termurah Rp 5.590.000 (Exotic Sterrato) setelah disubsidi.

Baca Juga: BMW Luncurkan Motor Listrik Seharga Rp115 Juta, Bisa Dipakai Pelajar hingga Orang Dewasa

Ke-25 model ini berhak menerima bantuan pemerintah berupa potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk setiap pembelian satu unit motor listrik yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen (berdasarkan Permenperin No 38/2023). 

Program subsidi motor listrik ditujukan bagi masyarakat yang termasuk sebagai penerima manfaat kredit usaha rakyat, bantuan produktif usaha mikro, bantuan subsidi upah, dan/atau penerima subsidi listrik dengan daya hingga 900 VA.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU