> >

Simak, Inilah Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian Beserta Persyaratannya

Ekonomi dan bisnis | 27 Juli 2023, 06:30 WIB
PT Pegadaian. Cara menggadaikan kendaraan bermotor di Pegadaian. (Sumber: Pegadaian.co.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi masyarakat yang ingin menggadaikan kendaraan bermotor, caranya cukup mudah, yaitu dengan mendatangi outlet PT Pegadaian terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan. 

Menurut informasi dari laman resmi Pegadaian, gadai kendaraan adalah layanan kredit yang menggunakan sistem gadai, tersedia bagi semua golongan nasabah untuk memenuhi kebutuhan konsumtif dan produktif, dengan kendaraan bermotor sebagai jaminan. 

Perlu diingat bahwa gadai kendaraan ini berbeda dengan gadai BPKB. Perbedaannya terletak pada barang jaminan yang digunakan dan persyaratan yang berlaku.

Bisa diartikan bahwa gadai kendaraan adalah menjadikan kendaraan pribadi sebagai jaminan untuk mendapat pinjaman dalam memenuhi kebutuhan daripada harus menjual motor atau mobil.

Sedangkan, gadai BPKB di Pegadaian dikenal sebagai pinjaman serbaguna yang ditujukan untuk karyawan dan non-karyawan guna memenuhi kebutuhan konsumtif. Pinjaman ini menggunakan BPKB kendaraan bermotor sebagai agunan.

Baca Juga: Info Harga Emas Pegadaian Terbaru Hari Ini: Antam dan UBS Senin 24 Juli 2023

Cara Gadai Kendaraan di Pegadaian

  • Datang ke cabang Pegadaian terdekat.
  • Mengisi form pengajuan gadai.
  • Melampirkan fotokopi kartu identitas (KTP).
  • Menyerahkan barang jaminan kendaraan bermotor berikut dengan STNK dan BPKB.
  • Barang jaminan ditaksir oleh petugas penaksir.
  • Konfirmasi uang pinjaman.
  • Menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
  • Uang pinjaman diterima secara tunai atau transfer.

Syarat Gadai Kendaraan di Pegadaian

Berikut beberapa persyaratan dan hal penting yang perlu diperhatikan untuk mengajukan gadai kendaraan di Pegadaian agar prosesnya dapat disetujui.

1. Kendaraan atas nama pribadi

Untuk mengajukan gadai kendaraan di Pegadaian, syarat pertama adalah pastikan bahwa kendaraan yang akan digadaikan atas nama Anda pribadi.

Jika kendaraannya tidak atas nama Anda sendiri, Pegadaian akan meminta Anda untuk menyertakan surat bukti jual beli dan fotokopi identitas pemilik pertama sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Baca Juga: Ada Peningkatan, Cek Harga Emas Antam dan UBS di Pegadaian Hari Ini Jumat 14 Juli 2023

2. Pelat nomor sesuai wilayah

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU