> >

Luhut Wajibkan Industri Pakai Alat Kendali Polusi Udara dan Kurangi Penggunaan PLTU Batu Bara

Ekonomi dan bisnis | 18 Agustus 2023, 22:30 WIB
Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan mewajibkan industri menggunakan scrubber atau alat kendali polusi udara dan kurangi penggunaan PLTU batu bara untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek. (Sumber: Instagram @luhut.pandjaitan)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menko Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan akan mewajibkan industri menggunakan scrubber untuk mengurangi polusi udara di Jabodetabek. 

Secara sederhana, sistem scrubber bisa dibilang sebagai kumpulan berbagai macam alat kendali polusi udara yang dapat digunakan untuk membuang partikel dan/atau gas dari emisi gas buang industri.

Luhut mengatakan, pemerintah juga akan mengurangi penggunaan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara. 

"Kita perlu bekerja mulai dari sektor hulu hingga hilir untuk mencapai solusi yang holistik. Untuk langkah awal yang cepat, kami akan melakukan modifikasi cuaca untuk membasahi dan mengurangi polutan di udara," kata Luhut dikutip dari akun Instagram resminya @luhut.pandjaitan, Jumat (18/8/2023).

Baca Juga: Kadin Khawatir Pengusaha Tolak Wacana WFH demi Kurangi Polusi Udara: Kita Baru Bangkit dari Pandemi

"Sebagai upaya pengendalian emisi, kami akan mewajibkan industri untuk menggunakan "scrubber" dan mengurangi jumlah PLTU Batubara," tambahnya. 

Keputusan itu dihasilkan setelah Luhut menggelar rapat bersama kementerian dan lembaga, serta perwakilan daerah Jabodetabek di Jakarta hari ini. 

Dalam rapat itu disepakati, cara pengendalian emisi harus berfokus pada 3 sektor yaitu transportasi, industri dan pembangkitan listrik serta lingkungan hidup.

Tindakan lain yang akan diambil pemerintah adalah perluasan dan pengetatan uji emisi kendaraan dan regulasi pembagian jam kerja.

Baca Juga: Sandiaga Uno Ungkap Jokowi Batuk-Batuk Hampir 4 Minggu, Kata Dokter Faktor Udara Tak Sehat

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU