> >

Catat, Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO

Ekonomi dan bisnis | 29 Agustus 2023, 14:07 WIB
Pegawai BPJAMSOSTEK Palangka Raya menunjukkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di Palangka Raya, Senin (24/1/2021). (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagaimana cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan saat status pekerja/pegawai sudah tidak aktif atau pensiun dari sebuah perusahaan?

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Minggu (9/7/2023), saldo pegawai bisa dicairkan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan juga melalui kantor cabang.

Di bawah ini, Kompas.TV merangkum syarat dan cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan saat karyawan atau pegawai sudah tidak lagi aktif atau pensiun dari perusahaan tempatnya bekerja.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Berikut syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan dilansir dari laman resmi BPJS:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • E-KTP.
  • Buku Tabungan (nomor rekening dan masih aktif).
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
  • NPWP (jika ada).
  • Foto diri terbaru (tampak depan).

Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, terdapat perbedaan dalam persyaratannya yaitu harus melampirkan surat keterangan pensiun. 

Selain surat keterangan pensiun, semua persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK. 

Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan (usahakan bukan scan dari ponsel).

Pencairan BPJS Ketenagakerjaan via JMO

Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan via aplikasi JMO:

  • Download aplikasi JMO.
  • Buka aplikasi JMO dan login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
  • Setelah muncul ke halaman utama, klik menu "Pengkinian Data".
  • Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, jika semua datanya sudah benar klik "Sudah".
  • Selanjutnya, peserta akan diminta melakukan verifikasi data peserta.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV, BPJS Ketenagakerjaan


TERBARU