> >

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif atau Belum Resign, Ini Ketentuannya

Keuangan | 30 Agustus 2023, 15:55 WIB
Ilustrasi Suasana di kantor BPJS Ketenagakerjaan. Berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif (Sumber: KOMPAS.COM/Muh. Amran Amir)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus mengundurkan diri (resign) dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bisa dilakukan dengan mudah. Namun ada ketentuan yang harus diperhatikan.

Untuk mencairkan saldo JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif hanya bisa melakukan pengajuan sebagian yakni maksimal 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah dan 10 persen untuk kebutuhan lainnya.

Selain itu, Anda juga harus tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun.

Baca Juga: Jangan Lewatkan Layanan KB Gratis dari BPJS Kesehatan | SINAU

Berikut cara mencairkan JHT sebelum resign, dikutip dari laman resmi bpjsketenagakerjaan.go.id, Rabu (30/8/2023).

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yang Masih Aktif

1. Klaim JHT 10 Persen

Syarat: 

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Cara mencairkan JHT 10 persen:

  • Kunjungi laman Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
  • Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email kamu.
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

Baca Juga: Catat, Berikut Cara dan Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Lewat Kantor Cabang dan Aplikasi JMO

2. Klaim JHT 30 Persen

Syarat Klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU