Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023, Urutan Prioritas dan Jadwal Lengkapnya
Loker | 16 September 2023, 14:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru 2023 dibuka besok, Minggu (17/9/2023).
Kementerian PANRB telah mengeluarkan peraturan yang memuat syarat pendaftaran PPPK Guru 2023.
Syarat PPPK Guru tersebut tertuang dalam Kepmen No. 649 Tahun 2023 Tentang Mekanisme Seleksi PPPK Untuk JF Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023
Berikut syarat pendaftaran PPPK Guru, urutan prioritas dan jadwal pendaftarannya.
Baca Juga: Nilai Ambang Batas atau Passing Grade PPPK Guru, Teknis, dan Kesehatan 2023 Resmi dari Menpan RB
Syarat Umum Pendaftaran PPPK Guru 2023
1. Minimal S1/D4 dan/atau memiliki sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nomor 2901/B/HK.04.01/2023. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik dikecualikan untuk pelamar yang mendaftar kebutuhan wilayah otonomi khusus Provinsi Papua.
2. Kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik untuk guru TK, SD, dan paket A/sederajat minimal adalah lulusan SMA/sederajat dan telah mengikuti pendidikan guru selama 2 tahun. Apabila terdapat pelamar dengan kualifikasi pendidikan dan/atau kompetensi pendidik seperti ini yang lulus seleksi, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasinya ke jenjang S1/D4.
3. Bagi pelamar penyandang disabilitas rungu, tidak dapat melamar untuk kebutuhan PPPK guru bahasa Indonesia/Inggris.
4. Pelamar penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar kebutuhan guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan.
5. Pelamar penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar kebutuhan PPPK guru seni budaya keterampilan.
Baca Juga: Sudah Lulus PPPK Apakah Bisa Mendaftar CPNS 2023 yang Dibuka Besok? Ini Kata BKN
Urutan Prioritas PPPK Guru 2023
Jenis penetapan kebutuhan PPPK jabatan fungsional guru tahun ini meliputi kebutuhan khusus dan kebutuhan.
1. Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023 Khusus
Kriteria pelamar pada kebutuhan khusus yakni pelamar prioritas, eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II): dan guru non Aparatur Sipil Negara (non ASN) di sekolah
negeri.
Adapun syaratnya adalah sebagai berikut.
- Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF guru tahun 2021 dan belum pernah dinyatakan lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
- Eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN),
- Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.
2. Syarat Pendaftaran PPPK Guru 2023 Umum
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data (database) kelulusan pendidikan profesi guru di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
- Guru yang terdaftar di Dapodik Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.
-
Baca Juga: Viral Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Penyebab dan Klarifikasi BKN
Jadwal Pendaftaran PPPK 2023
1. Pengumuman Seleksi: 16 September - 30 September 2023
Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV