> >

APBN Jadi Jaminan Utang Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Peneliti Indef: Sangat Berisiko

Ekonomi dan bisnis | 21 September 2023, 05:30 WIB
Foto arsip. Uji coba Kereta Cepat Jakarta-Bandung digelar mulai 18-24 September 2023. (Sumber: Dok. BKIP Kemenhub)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Ahmad Heri Firdaus menyebut, penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebagai jaminan utang kereta cepat sangat berisiko.

Menurut Ahmad, penggunaan APBN sebagai jaminan utang kereta cepat menunjukkan bahwa skema yang dijalin dalam pembiayaan proyek ini bukan antarbisnis (business to business), melainkan antara pemerintah ke bisnis (government to business).

"Ini menunjukkan adanya inkonsistensi dari pemerintah ketika di awal harapannya ini business to business malah justru government to business, karena ada APBN yang dilibatkan, apalagi APBN diminta jadi jaminan utang kereta cepat," ungkapnya, Rabu (20/9/2023) melalui video yang diterima KOMPAS.TV.

"Ini sangat berisiko karena ada kemungkinan APBN di tahun-tahun mendatang memberikan penyertaan modal negara kepada Kereta Cepat dan ini berpotensi akan rutin ya, setiap tahun," imbuhnya.

Baca Juga: Pengamat Transportasi: KA Argo Parahyangan Harus Perbaiki Layanan untuk Imbangi Kereta Cepat

Ia juga mempertanyakan realisasi pemasukan bisnis kereta cepat Jakarta-Bandung yang masih belum jelas.

Sehingga, sambung dia, apabila terjadi pembengkakan biaya dalam dana operasional (operational cost) atau biaya perawatan (maintenance cost), dikhawatirkan akan menyedot Penyertaan Modal Negara (PMN) dari APBN.

"Harusnya APBN bisa mendanai program-program yang lebih urgen, tetapi di sini harus mengalokasikan sebagian anggarannya untuk PMN atau kereta cepat, ini yang disayangkan," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian Penjaminan Pemerintah untuk Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung.

Beleid itu menjadi payung hukum jaminan pemerintah terhadap PT Kereta Api Indonesia (KAI) jika gagal bayar terhadap pinjaman terkait kereta cepat. 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU