> >

Pinjol AdaKami Sebut Akan Tindak Tegas Debt Collector yang Diduga Melanggar Penagihan Utang

Keuangan | 21 September 2023, 13:50 WIB
Adakami merupakan salah satu perusahaan penyedia jasa pinjaman online atau fintech lending yang terdaftar di OJK. (Sumber: Dok. Adakami)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega Jr mengatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas debt collector yang melakukan penagihan dengan kekerasan dan melanggar peraturan.

Ini merupakan tindak lanjut terkait laporan di media sosial soal dugaan pelanggaran penagihan utang yang dilakukan debt collector layanan pinjaman online AdaKami yang diduga menyebabkan nasabah bunuh diri. 

"AdaKami akan menindak tegas pelaku penagihan yang tidak sesuai dengan code of conduct yang telah ditetapkan regulator," kata Bernardino di Jakarta, Kamis (21/9/2023).

Baca Juga: AFPI Sudah Panggil AdaKami, tapi Belum Bisa Pastikan Warga Diduga Tewas Bunuh Diri Adalah Nasabahnya

AdaKami akan bekerja sama dengan pihak berwenang untuk memutuskan tindakan yang perlu diambil.

AdaKami bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga telah memenuhi panggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (20/9) untuk melakukan klarifikasi.

Pertemuan dilanjutkan hari ini untuk memaparkan kronologi dan bukti-bukti yang ada berdasarkan data yang terkumpul.

Bernardino menegaskan bahwa perusahaannya telah memiliki izin dan diawasi OJK. Untuk itu, pihaknya berkomitmen untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Saat ini, proses investigasi mengenai dugaan pelanggaran penagihan utang yang dilakukan oleh debt collector AdaKami belum berlangsung karena informasi nasabah AdaKami masih terbatas.

“Jika ada pihak yang memiliki informasi terkait, kami mohon untuk segera menghubungi AdaKami melalui call center di 15000-77 atau email hello@cs.adakami.id dengan melampirkan bukti yang lengkap,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Antara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU