> >

Info Penerimaan CPNS Hari Ini, Ada Kemenkes RI Buka Lowongan 7.249 Formasi CASN dan PPPK

Loker | 24 September 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi kartu ujian SKD. Ini cara mencetak kartu akun SSCASN 2023 untuk mendaftar CPNS dan PPPK. Kementerian Kesehatan atau Kemenkes RI buka lowongan penerimaan 7.249 Formasi CASN dan PPPK. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI membuka kesempatan kepada seluruh anak negeri untuk mengikuti seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 dengan kuota sebanyak 7.249 formasi.

Dalam formasi itu, rinciannya adalah 154 CASN dosen dan sisanya yaitu ada 7.095 untuk PPPK.

"Alokasi yang dibutuhkan oleh Kementerian Kesehatan pada tahun 2023 sekitar 7.249 formasi, dengan rincian 154 formasi untuk CASN dosen dan 7.095 formasi untuk PPPK," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (23/9).

Kunta mengatakan jumlah tersebut merupakan total dari formasi akhir yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

Ia merinci dari total formasi yang dibutuhkan untuk PPPK tersebut, sebanyak 6.388 dialokasikan untuk tenaga kesehatan dan 707 untuk tenaga teknis, dengan masa perjanjian kerja selama lima tahun.

Untuk informasi lebih lanjut terkait kualifikasi pendidikan, kata Kunta, jumlah kebutuhan dan penempatan calon peserta dapat membuka laman https://casn.kemkes.go.id

Adapun untuk pendaftaran dapat dilakukan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id yang dibuka sejak tanggal 22 September sampai 3 Oktober 2023.

“Seleksi administrasi merupakan awal dari rangkaian penerimaan CASN, karena itu kami meminta kepada seluruh calon peserta untuk memperhatikan serta mengikuti seluruh syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Kunta dikutip dari Antara.

 

Sebagai catatan, pelamar hanya dapat membuat akun di laman tersebut sebanyak satu kali untuk satu periode pendaftaran dengan menggunakan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing.

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Antara


TERBARU