> >

Tanggapan TikTok usai Dilarang Berjualan: Penjual Lokal Meminta Kejelasan

Ekonomi dan bisnis | 25 September 2023, 22:23 WIB
Logo TikTok Shop. (Sumber: gramedia.com)

"Tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi. Dia (social commerce/TikTok) hanya boleh untuk promosi seperti televisi. TV kan iklan boleh, tapi TV kan enggak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," jelas Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/9/2023).

Pemerintah pun berencana memberikan sanksi kepada platform media sosial seperti TikTok Shop, apabila terus melakukan transaksi jual beli. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan hingga penutupan.

"Nanti sore sudah saya tandatangani revisi Permendag 50/2020 menjadi Permendag berapa nanti tahun 2023. Kalau ada yang melanggar seminggu ini tentu ada surat saya ke Kementerian Kominfo untuk memperingatkan, habis diperingatkan apalagi itu? Tutup," tegas Zulkifli.

Dia juga menegaskan pentingnya memisahkan media sosial dan e-commerce untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

"Tidak ada sosial media dan ini engga ada kaitannya. Jadi dia harus dipisah. Sehingga algoritmanya itu tidak semua dikuasai. Dan ini mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis," tutupnya. 

Baca Juga: Menkominfo Budi Arie ke Istana, Presiden Joko Widodo Gelar Ratas Bahas TikTok Shop

 

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Tribunnews.com


TERBARU