> >

Tiktok Shop Diberi Seminggu untuk Transisi, Mendag Zulhas: Kalau Tidak, Dicabut Izinnya

Ekonomi dan bisnis | 27 September 2023, 18:29 WIB
Foto arsip. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas). (Sumber: KOMPAS/REGINA RUKMORINI)

Kemendag pun, kata dia, akan memberikan sanksi pencabutan izin apabila terdapat pihak terkait yang tidak mematuhi aturan.

"Kalau tidak, ya dicabut izinnya. Kan harus jelas, tegas, agar sekali lagi tujuan pemerintah itu untuk terjadi sinergi ekosistem yang positif di bidang ini, jangan sampai ada usaha tetapi membuat resah," tegasnya, dilansir dari Antara.

Permendag 31 Tahun 2023 mengatur sejumlah aspek seperti pemisahan antara sosial media dengan social commerce.

Selain itu, terdapat penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh Pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Ada juga Positive List atau daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan Cross-Border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.

Baca Juga: Menteri Bahlil Pastikan Warga Rempang Dapat Uang Tunggu hingga Biaya Hidup Selama Geser Kampung

Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Lebih lanjut, larangan lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen serta larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan Afiliasi.

Kewajiban PPMSE untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasi.

 

Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU