> >

AdaKami Janji akan Pecat Debt Collector yang Teror Nasabah, Masuk Daftar Hitam AFPI Juga

Keuangan | 29 September 2023, 12:57 WIB
Ilustrasi teror yang dilakukan debt collector kepada nasabah pinjol. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama AdaKami Bernardino Moningka Vega menyatakan, pihaknya akan menindak tegas para debt collector (DC) yang melanggar standar operasional prosedur (SOP) dalam melakukan penagihan kepada nasabah.  

Yaitu dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), serta memastikan agen-agen yang dimaksud masuk ke dalam daftar hitam atau black list profesi penagihan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sehingga mereka tidak akan bisa bekerja sama lagi dengan perusahaan yang menjadi anggota AFPI.

Dino, sapaan akrabnya, menyebut AdaKami menerima laporan dari 36 nasabah yang mengeluhkan proses penagihan oleh debt collector. Para nasabah itu diteror dengan pesanan ojek online, pemadam kebakaran, ambulans dan jasa sedot WC.

“Hasil investigasi AdaKami menunjukkan adanya beberapa agen penagihan yang terindikasi melakukan pelanggaran SOP, dan sedang dilakukan investigasi mendalam kepada agen-agen yang dimaksud," kata Bernardino dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari Antara, Kamis (28/9/2023).

"Sebagai bagian dari investigasi internal, kami menghubungi nasabah atau pelapor untuk melampirkan bukti lebih lanjut terkait proses penagihan yang mereka alami,” ujanya.

Baca Juga: AdaKami Belum Menemukan Identitas Korban yang Diduga Bunuh Diri Akibat Teror Debt Collector

Dino pun mengimbau kepada para nasabah AdaKami yang masih mendapat perlakukan di luar batas dari para DC, untuk segera melapor.

“Apabila pengguna AdaKami masih menerima perlakuan penagihan yang di luar batas etika kesopanan dapat mengumpulkan bukti percakapan dalam bentuk rekaman atau gambar untuk membuat pengaduan resmi melalui layanan konsumen AdaKami di 15000-77 atau melalui hello@cs.adakami.id,” tuturnya.

Ia menyampaikan, pembukaan aduan nasabah dan investigasi ini dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut atas pemanggilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terkait berita viral nasabah AdaKami yang diduga mengakhiri hidupnya akibat tindakan oknum tim penagihan.

Namun sampai saat ini, AdaKami mengaku belum mengetahui identitas korban tersebut. Baik itu informasi dari publik maupun dari akun @rakyatvspinjol yang pertama kali menyebarkan kabar.  tersebut.

"Kami masih terus melanjutkan koordinasi dengan pihak kepolisian," ucapnya.

AdaKami mengimbau kepada masyarakat apabila mempunyai informasi tambahan mengenai identitas korban, agar menghubungi melalui nomor layanan konsumen AdaKami di 15000-77.

Baca Juga: Selain Ojol, Nasabah AdaKami Akui Kena Teror Order Fiktif Ambulans, Pemadam Kebakaran, dan Sedot WC

"AdaKami tidak memiliki layanan konsumen via Whatsapp. Akun instagram resmi Adakami hanya @adakami.id yang sudah terverifikasi," sebutnya.

Ia juga mengingatkan untuk seluruh nasabah agar terus berhati-hati, terhadap pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang semakin marak menggunakan akun mengatasnamakan AdaKami.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara, Kompas.tv


TERBARU