> >

Link PDF Formasi PPPK Tenaga Kesehatan Kemenkes 2023, Pelamar Baru 1.375 dari 6.388 Formasi

Loker | 8 Oktober 2023, 12:30 WIB
Ilustrasi gedung Kementerian Kesehatan. Ini rincian formasi PPPK Kemenkes 2023 untuk tenaga kesehatan (Sumber: kemkes.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dalam seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.

Menurut data Badan Kepegawaian Negara (BKN), hingga Jumat (6/10/2023) pukul 12.00 WIB, jumlah pelamar PPPK Nakes 2023 Kemenkes baru 1.375 orang.

Padahal, Kemenkes tahun ini membuka 6.388 formasi PPPK Tenaga Kesehatan dengan rincian 4.998 untuk pelamar khusus dan 1.390 untuk pelamar umum.

Artinya, jumlah pelamar PPPK Nakes Kemenkes 2023 bahkan belum memenuhi kebutuhan formasi.

Melansir laman resmi casn.kemkes.go.id, formasi PPPK Nakes Kemenkes 2023 ditujukan untuk pelamar yang memiliki kualifikasi pendidikan D3, D4, S1 hingga Profesi.

Adapun jenis kebutuhan yang disediakan yakni kebutuhan umum dan khusus. Kebutuhan Umum merupakan kebutuhan yang dialokasikan bagi setiap Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga: Cara Resume CPNS 2023, Akhiri Pendaftaran dan Cetak Kartu di sscasn.bkn.go.id, Ditutup Besok

Sementara Kebutuhan Khusus, merupakan kebutuhan yang dialokasikan bagi pelamar yang berasal dari:

  • Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar;

  • Tenaga non-Aparatur Sipil Negara (tenaga non ASN), yaitu pegawai yang melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi pemerintah yang dilamar.

Persyaratan PPPK Nakes Kemenkes 2023

Berikut persyaratan umum PPPK Tenaga Kesehatan Kemenkes 2023:

  • Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun;

  • Untuk jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun, maka usia paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun

  • Untuk jenjang ahli madya dengan batas usia pensiun 60 (enam puluh) tahun, maka usia paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun

  • Untuk jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun, maka usia paling tinggi 64 (enam puluh empat) tahun; Batas usia dimaksud berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah untuk pelamaran dan dihitung saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan pada saat mendaftar, dan wajib telah memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, CPPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya.

  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)/Nomor Induk (NI) PPPK.

  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah yang diterbitkan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sebelum menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

  • Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Penerimaan PPPK).

  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  • Tidak merokok baik berupa rokok konvensional maupun rokok elektrik dan sejenisnya.

  • Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku.

  • Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90% dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%. Apabila tidak memenuhi syarat tersebut, maka dikenakan pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dan tidak dapat melamar kembali sebagai PPPK.

  • Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email, virtual meeting, dan penggunaan search engine/cloud/drive).

  • Bijak bermedia sosial dan tidak membuat dan/atau menyebarkan berita palsu (hoax), fitnah, provokasi, radikalisme, terorisme, dan pornografi melalui media sosial atau media lainnya.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup Besok, Apakah Ada Formasi untuk Lulusan S1 Semua Jurusan?

  • Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar dan berkinerja baik, dengan ketentuan paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil, mahir, dan ahli pertama, paling singkat 2 (dua) tahun sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggi untuk Jabatan Dosen Asisten Ahli, paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang ahli muda, paling singkat 5 (lima) tahun untuk jenjang ahli madya.

  • Lamanya pengalaman dimaksud dihitung sampai dengan saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id.

  • Persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada angka 18 dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.

Link PDF formasi PPPK Nakes Kemenkes 2023 dapat dilihat di sini. Sementara berkas pendukung seperti surat lamaran dan pengalaman kerja dapat diunduh di sini.

 

 

Penulis : Dian Nita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU