> >

PS 5 sampai Apple Watch, Ini Daftar Barang, Cara Ikut, dan Syarat Ketentuan Lelang Kemenkeu

Keuangan | 12 Oktober 2023, 10:40 WIB
Kementerian Keuangan mengadakan lelang sejumlah barang elektronik dengan nilai limit rendah atau harga yang lebih murah dari pasaran. Lelang diadakan mulai Kamis (12/10/2023) hingga Jumat (13/10). (Sumber: Kompas.com)

- Kunjungi laman https://lelang.go.id.

- Tekan tombol tiga garis horizontal (burger line).

- Pilih menu Daftar.

- Ketikkan nama lengkap, alamat email, nomor handphone, dan kata sandi.

- Klik tombol Daftar.

- Aktivasi akun dengan menekan tautan (link) yang dikirimkan ke email.

- Lengkapi data berisi Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan rekening bank.

- Pilih objek lelang.

- Transfer uang jaminan lelang melalui akun virtual yang didapatkan.

- Lakukan penawaran di atas nilai limit.

- Bayar pelunasan lelang sesuai dengan nominal dalam kurun waktu maksimal lima hari kerja.

Baca Juga: Panduan Lengkap Passing Grade CPNS 2023: Simak Nilai Ambang Batas TWK, TIU, dan TKP

Untuk informasi lain seputar objek yang dilelang oleh DJKN, dan dapat mengunjungi situs web resmi lelang DJKN: lelang.go.id atau menghubungi 'Halo DJKN' melalui:

  • 150-991
  • 0811-8480-991
  • halodjkn.kemenkeu.go.idmelelang

Berikut Persyaratan dan Ketentuan Lelang:

1. Pendaftaran

a. Calon Peserta Lelang adalah perorangan.

b. Calon Peserta Lelang wajib memiliki akun yang telah terverifikasi di lelang.go.id.

c. Calon Peserta Lelang dapat ditolak apabila tidak mengunggah gambar KTP atau gambar KTP yang diunggah sudah tidak berlaku walaupun akun sudah aktif/valid.

d. Calon Peserta Lelang dianggap telah mengetahui apa yang telah disyaratkan sebagaimana termuat pada menu "Syarat & Ketentuan". 

e. Peserta Lelang menyetorkan uang jaminan lelang ke rekening VA (virtual account) sekaligus sesuai nominal yang disyaratkan dan harus sudah efektif diterima KPKNL Jakarta I paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

2. Objek Lelang

a. Objek lelang sebagaimana tercantum pada daftar di atas, dilaksanakan lelang dalam bentuk dan kondisi apa adanya (as is). Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pemenang Lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apa pun juga. 

b. Objek lelang dapat dilihat di Divisi CRR Lt.21, Gedung BRI 2, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46 Jakarta

Baca Juga: Agus Gumiwang Minta Kemenperin Jangan Dijadikan Kambing Hitam Masalah Polusi

3. Penawaran Lelang

a. Peserta Lelang dapat melakukan Penawaran Lelang paling sedikit sama dengan nilai limit. 

b. Peserta Lelang dengan penawaran tertinggi yang telah mencapai atau melampaui nilai limit ditetapkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai Pemenang Lelang, jika terdapat penawaran tertinggi yang sama, yang diterima lebih dahulu akan ditetapkan oleh Pejabat Lelang/Pelelang sebagai Pemenang Lelang.

c. Apabila terjadi force majeure (keadaan kahar), lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan Peserta Lelang tidak berhak melakukan gugatan/tuntutan/meminta ganti rugi kepada Penjual dan KPKNL. 

4. Pemenang Lelang

a. Pemenang Lelang akan diumumkan di tempat pelaksanaan lelang.

b. Pemenang Lelang wajib melunasi harga lelang dan bea lelang pembeli (2%) paling lambat sudah efektif diterima/dibukukan 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang ke nomor VA dengan memperhatikan sistem End of Day (EOD) yang berlaku pada kebijakan masing-masing perbankan yang digunakan.

c. Apabila Pemenang Lelang tidak melunasi hasil lelang sesuai ketentuan, maka status Pemenang Lelang akan dibatalkan serta dianggap wanprestasi dan Uang Jaminan Penawaran Lelang disetorkan ke Kas Negara dan/atau Pemilik Barang sesuai ketentuan.

Baca Juga: Pemerintah Akan Kembali Musnahkan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp 40 Miliar

d. Peserta Lelang yang telah ditetapkan sebagai Pemenang Lelang bertanggung jawab sepenuhnya atas pelunasan kewajiban pembayaran lelang dan biaya-biaya resmi lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

5. Pasca Lelang

a. Biaya ongkos kirim barang ditanggung oleh Pemenang Lelang.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU