> >

Tegas! Kementerian Investasi Sudah Cabut Izin Usaha Hotel Sultan di Senayan

Properti | 20 Oktober 2023, 23:30 WIB
Setelah lahannya dieksekusi oleh pemerintah, kini izin usaha Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta, juga telah dibekukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Sumber: sultanjakarta.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Setelah lahannya dieksekusi oleh pemerintah, kini izin usaha Hotel Sultan di kawasan Senayan, Jakarta, juga telah dibekukan oleh Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan, jika izin usahanya dibekukan maka operasional Hotel Sultan tidak bisa berjalan. 

“Dua minggu lalu, sudah dibekukan. Kalau dibekukan, tidak berfungsi,” kata Bahlil di kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Jumat (20/10/2023).

Ia menjelaskan, Hak Guna Bangunan (HGB) PT Indobuildco milik pengusaja Ponco Sutowo terhadap lahan Hotel Sultan sudah habis pada April 2023 lalu. Jika HGB habis, maka izin usaha tidak bisa diterbitkan. 

Baca Juga: Banyak Tamu yang Batalkan Pesanan Kamar di Hotel Sultan, Nasib Karyawan Masih Dibicarakan

“Begitu sertifikatnya sudah mati, tidak diperpanjang, maka izin itu tidak memenuhi syarat lagi untuk diterbitkan. Dan karena tidak memenuhi syarat lagi, maka dengan sendirinya gugur tapi kalau dipaksa kita cabut,” ujarnya. 

“Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan, kita akan pertimbangkan (untuk dicabut). Sekali lagi saya katakan, tidak boleh pengusaha atur negara, tapi negara juga tidak boleh semena-mena pada pengusaha,” tambahnya. 

Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) telah mengeksekusi Hotel Sultan dengan memasang spanduk di 13 titik di sekitar hotel, yang bertuliskan jika area tersebut kini dikuasai negara pada Rabu (4/10).

Pihak PPKGBK juga mengantarkan langsung surat permintaan pengosongan ke manajemen Hotel Sultan. 

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva mengatakan, operasional hotel tetap berjalan meski ada eksekusi dari pemerintah. Namun, ia mengakui banyak tamu yang membatalkan rencana menginapnya dan ada juga tamu yang tidak memperpanjang masa inapnya. 

Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Eksekusi Hotel Sultan setelah HGB Indobuildco Tidak Diperpanjang

"Sudah bisa dipastikan ada banyak (pengunjung) yang cancel karena keributan ini, banyak yang cancel. Ada banyak juga yang tidak memperpanjang (penginapan). Jadi sangat berpengaruh pada kondisi Hotel Sultan tentunya," kata Hamdan dalam konferensi pers di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (4/10). 

Selain tamu yang menginap di kamar, masih ada juga kontrak yang harus diselesaikan pihak hotel dengan tamu yang memesan tempat di Hotel Sultan untuk menggelar sejumlah acara. 

Hamdan menyebut mereka sudah memesan tempat sejak jauh-jauh hari. 

"Operasional hotel masih berjalan, saya bilang jalan aja terus. Karena agenda acara ini orang sudah mesan dari 6 bulan yang lalu. Kewajiban itu harus kita laksanakan," ujarnya. 

Baca Juga: Begini Awal Mula Perkara Sengketa Lahan Hotel Sultan di Kawasan GBK

"Tapi dengan segala keterbatasan yang ada, operasional hotel untuk memberikan komitmen kepada tamu yang selama ini sudah terikat kontrak untuk terus dilaksanakan. Jadi itu prinsipnya," imbuhnya. 

Sementara itu, Direktur Utama PPKGBK Rakhmadi Afif Utomo menyampaikan, pihaknya akan membicarakan lebih lanjut soal nasib karyawan Hotel Sultan dengan Indobuildco. 

Ia menjelaskan, GBK berada di bawah Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg), yang punya pengalaman mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Seperti diketahui, pemerintah baru saja mengambilalih TMII dari Keluarga Soeharto dan kini dikelola oleh Kemensetneg. 

"Nasib karyawan ini adalah hal-hal teknis, apakah langsung masuk GBK atau seperti apa, ini bisa kita bicarakan dengan baik. Kenapa? Karena tentu Kemensetneg di sini ada pak Sesmen punya pengalaman-pengalaman seperti Taman Mini contohnya," tuturnya dalam konferensi pers di kawasan GBK, Rabu (4/10). 

Baca Juga: Bahlil Harap Presiden Terpilih Lanjutkan Hilirisasi: Kalau Tidak Bahaya, Bisa Kembali ke Zaman VOC

"Bahwa karyawan tentunya hak-hak mereka sejatinya masih di bawah Indobuildco tapi kalau ke depannya bisa dimanfaatkan lebih baik bersama PPKGBK tentu kita akan mencarikan solusi yang terbaik untuk mereka juga," sambungnya. 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Tim Kuasa Hukum PPKGBK Chandra Hamzah juga menyebut nasib karyawan dan tamu Hotel Sultan masih bisa dibicarakan. 

"Dengan ini kita berharap Indobuildco bisa paham, kita sih berharap ada penyelesaian yang baik-baik. Dikosongkan (Hotel Sultan), kemudian nanti (nasib) karyawan bisa dibicarakan, penghuni (tamu) hotel yang ada sekarang bisa dibicarakan mungkin ada yang nyewa menginap sehari, dua hari, tiga hari penghuni hotel ini ya bisa kita bicarakan," jelasnya. 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU