> >

Berapa Tarif Listrik per kWh yang Berlaku November 2023?

Energi | 2 November 2023, 20:30 WIB
Ilustrasi meteran listrik. (Sumber: Shutterstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Berapa tarif listrik per kWh untuk bulan November 2023, apakah ada perubahan dari sisi harga? Untungya tarif listrik bagi pelanggan non-subsidi pada bulan November 2023 tidak mengalami peningkatan. Artinya, tarif listrik yang berlaku November sama dengan yang berlaku pada bulan-bulan sebelumnya.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menjaga tarif listrik tetap pada tingkat yang sama untuk kuartal keempat tahun ini, yang meliputi bulan Oktober hingga Desember per 1 November 2023.

Keputusan ini berdampak kepada 13 kategori pelanggan non-subsidi, sehingga tidak akan mengalami perubahan tarif listrik.

Baca Juga: Link Daftar Siswa Penerima PIP Kemdikbud SD, SMP, SMA November 2023 via HP di pip.kemdikbud.go.id

Kebijakan ini diambil sebagai langkah stabilisasi ekonomi, memastikan bahwa tarif tetap terjangkau bagi berbagai lapisan masyarakat.

Dalam kategori yang mendapatkan subsidi, pemerintah memastikan tidak ada perubahan tarif untuk 25 kelompok pelanggan.

Hal ini berarti penerima subsidi, termasuk kelompok sosial, rumah tangga kurang mampu, bisnis kecil, industri kecil, serta para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akan tetap menikmati fasilitas ini.

Baca Juga: Link Cek Daftar Penerima Bansos BPNT Tanpa Aplikasi via HP di cekbansos.kemensos.go.id November 2023

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, menekankan pentingnya kestabilan listrik bagi kemajuan ekonomi.

Dengan memastikan ketersediaan listrik yang handal dan berkualitas, PLN berkontribusi langsung pada perkembangan bisnis dan kehidupan sosial masyarakat.

 

"Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas," ujar Darmawan dikutip dari Kompas.com, Senin (18/9/2023).

Baca Juga: Bansos BLT El Nino Rp400 Ribu Disalurkan Mulai November, Cek Link Penerima Tanpa Aplikasi Via HP

Berikut detail tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 November 2023 untuk berbagai golongan.

Tarif Listrik per kWh November 2023

  • Golongan R-1/TR dengan daya 900 VA: Rp 1.352,-
  • Golongan R-1/TR dengan daya 1.300 VA hingga 2.200 VA: Rp 1.444,70,-
  • Golongan R-2/TR dengan daya 3.500-5.500 VA dan R-3/TR dengan daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53,-
  • Golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70,-
  • Golongan B-3/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74,-
  • Golongan I-3/TM dan I-4/TT dengan daya di atas 200 kVA hingga 30.000 kVA ke atas: Rp 1.114,74,- hingga Rp 996,74,-
  • Golongan P-1/TR dengan daya 6.600 VA-200 kVA dan P-2/TM dengan daya di atas 200 kVA: Rp 1.699,53,- hingga Rp 1.522,88,-
  • Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum dan Golongan L/ TR, TM, TT: Rp 1.699,53,- hingga Rp 1.644,52,-

Baca Juga: Waspada Cacar Monyet, Dinkes Kota Yogyakarta Sarankan Masyarakat Gunakan Masker

Penulis : Danang Suryo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU