> >

Kapan Pengumuman UMP dan UMK 2024? Catat, Ini Tanggalnya

Ekonomi dan bisnis | 17 November 2023, 11:19 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). UMP dan UMK akan diumumkan pada 21 November dan 30 November. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2024 akan segera diumumkan. Berikut tanggalnya.

Berdasarkan unggahan akun Instagram resmi @kemenaker, Jumat (17/11/2023), UMP dan UMK di berbagai daerah akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.

Setelah ditetapkan, UMP paling lambat diumumkan pada tanggal 21 November di tahun berjalan sementara UMK harus diumumkan paling lambat 30 November tahun berjalan.

"UMP diumumkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan, dan UMK paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan," bunyi  pernyataan Kemnaker dalam infografis.

Dalam pengumuman, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi, UMP ditetapkan dan diumumkan oleh gubernur 1 (satu) hari sebelum hari Minggu, hari libur nasional, atau hari libur resmi.

Baca Juga: UMP Sulawesi Barat 2024 Naik 1,5 Persen Jadi Rp2.914.958

Selanjutnya, setelah ditetapkan dan diumumkan, maka UMP dan UMK 2024 ini akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2024.

Aturan terkait UMP dan UMK ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Untuk wilayah Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta rencananya menetapkan besaran UMP 2024 berdasarkan hasil keputusan sidang Dewan Pengupahan yang dilaksanakan pada Jumat (17/11/2023).

"Segera diputus pada Jumat," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Hari Nugroho dikutip dari Antara.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU