> >

Kemnaker Ungkap Alasan Kenaikan UMP Tak Tinggi

Ekonomi dan bisnis | 22 November 2023, 02:20 WIB
Foto arsip. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Dirjen PHI dan Jamsostek) Kemenaker Indah Anggoro Putri mengungkapkan alasan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2024 relatif rendah. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV/Nurul Fitriana)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap alasan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP relatif rendah.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan kebijakan upah minimum sejatinya diperuntukkan bagi pekerja pemula, yakni karyawan dengan masa kerja di bawah satu tahun ke bawah.

"Tujuannya upah minimum itu untuk menjaga supaya para pekerja yang baru kerja satu tahun ke bawah tidak terjebak dalam kemiskinan karena dibayar upah murah," kata Indah, Selasa (21/11/2023), seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV, Maryo Sarong.

Sebab itu, kata dia, pemerintah menetapkan aturan UMP melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 adalah perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Karena itu, supaya terhindar dari sifat murah itu, maka pemerintah hadir memiliki kebijakan yang dasar regulasinya adalah PP Nomor 51 tahun 2023," jelasnya.

"(Pemerintah) ikut hadir untuk memberikan perlindungan bagi pekerja usia masa kerja satu tahun ke bawah agar tidak terjebak upah murah dan tidak masuk dalam kemiskinan," sambung Indah.

Lebih lanjut, ia menyebut penetapan UMP dinilai bisa menjaga daya beli pekerja.

Baca Juga: Tok! UMP DKI Jakarta Naik Jadi Rp5,06 Juta pada 2024

"Kalau bisa jaga daya beli pekerja maka akan berkontribusi pada perputaran roda ekonomi di wilayahnya masing masing," ucapnya.

"Kalau untuk masa kerja yang di atas satu tahun itu fokus pada output kerja, produktivitas dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah, dan kemampuan perusahaan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziya mengatakan formula upah minimum tahun 2024 mencakup tiga variabel, yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang digambarkan dengan simbol alfa atau α.

Indeks tertentu ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.

"Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodasi secara seimbang, sehingga upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian bekerja dan keberlangsungan usaha," ujarnya.

Adapun Dewan Pengupahan adalah lembaga non-struktural yang bersifat tripartit dan bertugas memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah.

Saran dan pertimbangan tersebut diberikan dalam rangka perumusan kebijakan pengupahan dan pengembangan sistem pengupahan nasional.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Tetapkan UMP 2024 Naik Jadi Rp2,05 Juta, Buruh Diminta Tidak Menolak

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU