> >

Diduga Selewengkan BBM Subsidi, Pertamina Blokir 232.000 Kendaraan dan Tuntut 400 SPBU Rp14,8 M

Energi | 22 November 2023, 15:58 WIB
PT Pertamina Patra Niaga memblokir setidaknya 232.000 kendaraan karena terindikasi menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. (Sumber: KOMPAS/PRIYOMBODO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pertamina Patra Niaga memblokir 232.000 kendaraan karena terindikasi menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengatakan, kendaraan tersebut digunakan oleh konsumen yang menggunakan aplikasi My Pertamina untuk mendapatkan BBM bersubsidi dengan cara memasukkan data yang berbeda.

"Hingga saat ini Pertamina telah memblokir hampir 232.000 kendaraan se-Indonesia karena ketidakcocokan data antara di My Pertamina dengan di Korlantas Polri maupun di Samsat," kata Riva di Padang, Sumatera Barat, Rabu (22/11/2023). 

Selain tidak sesuai dengan data Korlantas, kendaraan yang diblokir juga diindikasikan pelangsir alias mengisi BBM subsidi berulang kali, dan data foto yang dimasukkan terindikasi kendaraan palsu.

Baca Juga: Cara Daftar MyPertamina Secara Online dan Offline untuk Beli BBM Subsidi 2023

Ia menjelaskan, saat ini Pertamina terus memaksimalkan penerapan sistem kode batang kepada konsumen yang membeli BBM di stasiun pengisian bahan bakar minyak (SPBU).

"Jika datanya terindikasi tidak cocok, langsung diblokir," ujarnya seperti dikutip dari Antara

Pertamina juga berkoordinasi dengan Korlantas Polri guna memperkuat sistem pengawasan menggunakan kode batang. 

Riva menyebut, bagi kendaraan yang tidak terdata atau terdaftar di kepolisian, maka Pertamina tidak akan mendaftarkannya ke aplikasi My Pertamina.

Baca Juga: UMP Rendah, Ekonom Sebut Para Pekerja Jadi Golongan Terancam Miskin

"Yang kami layani adalah kendaraan yang bayar pajak," ucapnya. 

Sebelumnya, Pertamina Patra Niaga menuntut 400 SPBU yang menyelewengkan pertalite dan solar. Pertamina menuntut mereka sebesar Rp14,8 miliar.

"Dari pengawasan bersama-sama dengan aparat keamanan itu dapat melakukan punishment atau stop suplai kepada lebih dari 400 SPBU dengan nilai denda yang kita tagihkan ke SPBU Rp14,8 miliar," tutur Riva dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI di Gedung DPR, Jakarta Selasa (21/11), 

"Penindakan penyalahgunaan jenis BBM tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) bersama aparat penegak hukum itu ada 406 laporan dan 430 tersangka," tambahnya.

Baca Juga: Kemenhub akan Kembali Gelar Mudik Gratis untuk Pemotor Selama Natal 2023 dan Tahun Baru 2024

Ia menuturkan, ada sejumlah modus penyelewengan BBM bersubsidi yang sering dilakukan. Yakni dengan pengisian berulang dengan cara "helikopter" dan memakai bus pariwisata. 

"'Helikopter' adalah pengisian berulang-ulang dengan menggunakan kendaraan yang sama, tapi menggunakan pelat nomor dan QR code berbeda. Jadi, ada pemalsuan dan penggandaan yang dilakukan," jelas Riva dalam rapat yang disiarkan di kanal YouTube Komisi VII itu. 

"Juga dilakukan saat ini satu modus terbaru dengan menggunakan bus pariwisata. Yang juga cukup marak adalah pemalsuan dokumen pemerintah, di mana nelayan dan petani yang melakukan pengambilan (BBM subsidi) menggunakan jeriken terkadang menggunakan surat rekomendasi yang digandakan," sambungnya. 

 

 

 

Penulis : Dina Karina Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Antara


TERBARU