Ini Beda UMR, UMP, dan UMK di Indonesia, Kenapa Besarannya Bervariasi? Ini Alasannya
Ekonomi dan bisnis | 23 November 2023, 07:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Di Indonesia, istilah UMR (Upah Minimum Regional), UMP (Upah Minimum Provinsi), dan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) sering muncul dalam diskusi tentang ketenagakerjaan.
Meskipun UMR secara resmi sudah tidak digunakan lagi, istilah ini masih populer di kalangan masyarakat.
Dulu, UMR diperkenalkan melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999.
Baca Juga: Ini 4 Moda Transportasi Umum menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Jakarta
Namun, sejak terbitnya kebijakan berikutnya, yaitu Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226 Tahun 2000, UMR mulai mengalami perubahan dan akhirnya tidak digunakan lagi dalam regulasi pengupahan.
Saat ini, aturan pengupahan mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2021 dan Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Regulasi ini menggantikan sistem pengupahan UMR yang lama.
Baca Juga: Harga Sembako Terbaru 22 November 2023: Beras, Telur, Minyak Goreng dan Gula Pasir Naik Lagi
Mengenal UMR, UMP, dan UMK
UMR (Upah Minimum Regional)
Dahulu, UMR adalah istilah umum yang digunakan untuk menyebut upah minimum di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Namun, seiring berjalannya waktu dan perubahan regulasi, istilah UMR sudah tidak lagi digunakan.
UMP (Upah Minimum Provinsi)
Ini adalah upah minimum yang ditetapkan untuk seluruh kabupaten dan kota dalam satu provinsi.
Baca Juga: Ekonom Nilai 3 Pasangan Capres-Cawapres Belum Punya Program Konkret Atasi Kemiskinan
UMP ditentukan oleh gubernur berdasarkan berbagai faktor ekonomi dan kebutuhan hidup layak di provinsi tersebut.
Sebagai contoh, jika kita membicarakan tentang UMP DKI Jakarta, itu berarti upah minimum yang berlaku untuk semua wilayah di Jakarta.
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
Berbeda dengan UMP, UMK ditetapkan untuk setiap kabupaten atau kota dan bisa berbeda-beda tergantung pada kondisi ekonomi setempat.
UMK ini sering kali lebih tinggi dari UMP, terutama di daerah dengan biaya hidup yang lebih tinggi.
Baca Juga: UMP Rendah, Ekonom Sebut Para Pekerja Jadi Golongan Terancam Miskin
Bagaimana UMP dan UMK Ditentukan?
Penetapan UMP dilakukan oleh gubernur berdasarkan analisis dan perhitungan yang mengambil faktor-faktor seperti kondisi ekonomi daerah dan kebutuhan hidup minimum.
Sementara itu, UMK ditetapkan dengan pendekatan yang serupa, tetapi lebih fokus pada kondisi ekonomi dan kebutuhan di tingkat kabupaten atau kota.
Jika sebuah kabupaten atau kota tidak memiliki UMK sendiri, maka yang berlaku adalah UMP provinsi tersebut.
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV