> >

Simak, Berikut Jam Operasional Bank Indonesia Selama Natal dan Tahun Baru 2024

Perbankan | 8 Desember 2023, 02:05 WIB
Ilustrasi. Sejumlah warga mengantre di stan Bank Indonesia (BI) untuk menukarkan uang pecahan di rest area kilometer 57 Tol Cikampek Utama, Karawang, Jawa Barat pada Sabtu (15/4/2023). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bank Indonesia (BI) telah menetapkan kegiatan operasional saat hari raya Natal 2023 dan Tahun baru 2024.

Penetapan kegiatan operasional ini didasarkan pada pedoman pemerintah terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023, sebagaimana diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.

Selain itu, kegiatan operasional ini juga bertujuan untuk menyediakan infrastruktur yang memadai dalam mendukung pelayanan transaksi perbankan, khususnya terkait pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara pada akhir tahun 2023. 

Adapun kegiatan operasional yang dimaksud adalah sebagai berikut:

A. Penambahan jam operasional sistem BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), BI Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), BI Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional BI (SKNBI) pada tanggal 19 Desember 2023 hingga 29 Desember 2023.

  • Tanggal 19 Desember 2023 hingga 28 Desember 2023, diperpanjang selama satu jam.
  • Tanggal 29 Desember 2023 diperpanjang selama 5,5 jam. 
  • Dalam rangka tutup buku anggaran BI dan pemerintah tahun 2023. 
  • Tanggal 2 Januari 2024, layanan transaksi melalui sistem BI-RTGS, BI-SSSS, BI-ETP, dan SKNBI kembali diadakan sesuai jadwal operasional yang berlaku. 

B. Jadwal Layanan Kas

Seluruh layanan kas tidak beroperasi dari tanggal 28 Desember 2023 hingga 30 Desember 2023. Layanan kas akan dibuka kembali Senin, 2 Januari 2024. 

Baca Juga: Pertemuan Tahunan, Bank Indonesia Beri Penghargaan pada 64 Mitra Strategis Sebagai Apresiasi!

Berikut rincian layanan kas:

  1. Batas akhir penyetoran/penarikan untuk perbankan adalah tanggal 27 Desember 2023
  2. Batas akhir penukaran uang rusak, cacat, dan lusuh serta uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah tanggal 14 Desember 2023. 
  3. Batas akhir penjualan uang rupiah khusus atau uncut notes adalah tanggal 11 Desember 2023. 
  4. Batas akhir layanan klarifikasi uang rupiah yang diragukan keasliannya adalah tanggal 14 Desember 2023. 
  5. Batas akhir layanan kas keliling adalah tanggal 13 Desember 2023. 

C. Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas

Penulis : Kiki Luqman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU