> >

Mendag Tegaskan Tak Beri Izin ke TikTok untuk Jualan Online: Tokopedia yang Jualan

Ekonomi dan bisnis | 12 Desember 2023, 18:25 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya tidak memberi izin kepada TikTok untuk beroperasi sebagai e-commerce. Ia menjelaskan, dsalam penggabungan TikTok Shop dengan Tokopedia, yang berperan sebagai e-commerce adalah Tokopedia. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan, pihaknya tidak memberi izin kepada TikTok untuk beroperasi sebagai e-commerce.

Ia menjelaskan, dalam penggabungan TikTok Shop dengan Tokopedia, yang berperan sebagai e-commerce adalah Tokopedia.

Seperti diketahui, mulai hari ini, Selasa (12/12) pengguna TikTok kembali bisa berbelanja menggunakan TikTok Shop.

“Kita enggak kasih izin ke TikTok,” kata Mendag usai menghadiri Kampanye Beli Lokal yang digelar TikTok dan Tokopedia di Jakarta, Selasa (12/12).

“Enggak bisa dong, Tokopedia yang jualan,” katanya lagi menjawab pertanyaan wartawan.

“TikTok boleh mau iklan, yang kerja Tokopedia,” tambahnya.

Baca Juga: Kemendag Beri Waktu 3 Bulan untuk Transisi dan Integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia

Pria yang akrab disapa Zulhas itu menyatakan, jika data pengguna disimpan sesuai Permendag 31 Tahun 2023.

Saat ini, saat akan berbelanja di TikTok Shop, pengguna bisa meng-klik keranjang kuning khas TikTok yang kemudian diarahkan ke halaman bernuansa hijau dan ada banner Tokopedia di bagian atas.

Menurut Zulhas, format belanja di TikTok Shop itu masih dalam tahap migrasi.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber :


TERBARU