> >

OJK Minta Google dan Meta Setop Iklan Pinjol Ilegal

Keuangan | 12 Desember 2023, 21:38 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan teknologi Google dan perusahaan induk Instagram, Facebook serta WhatsApp untuk tak lagi menayangkan iklan-iklan pinjaman online (pinjol) ilegal. (Sumber: Kompas.com)

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada akan banyaknya penipuan keuangan yang diperkirakan meningkat saat Libur Natal dan Tahun Baru.

OJK memprediksi adanya peningkatan aktivitas keuangan ilegal semasa liburan tersebut, khususnya pinjaman pinjol ilegal.

“Biasanya masuk hari libur itu kan banyak waktu senggang, banyak waktu yang biasa kita enggak perhatikan, jadi memperhatikan. Jadi bisa ke-click (link) itu penipuannya. Lalu banyak kantor bank juga tutup, jadi kalau mau verifikasi susah. Jadi ini modus-modus penipuan lebih masif di masa liburan,” jelasnya. 

 

OJK juga memproyeksikan adanya peningkatan aktivitas pinjol ilegal mengingat kebutuhan masyarakat cenderung meningkat semasa liburan akhir tahun.

Baca Juga: Kemendag Beri Waktu 3 Bulan untuk Transisi dan Integrasi TikTok Shop dengan Tokopedia

“Biasanya ini pasti naik saat Nataru, ternyata di masyarakat itu banyak yang melakukan pinjol ilegal untuk membiayai aktvitas ilegal, lalu kalau Nataru itu kebutuhan meningkat. Biasanya masyarakat ambil yang simple aja, mau iijin atau tak berijin, tapi ini kan harus diperhatikan risikonya gimana,” terangnya.

Adapun OJK telah menghentikan kegiatan operasional 1.641 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online ilegal selama periode Januari sampai 11 November 2023.

Sepanjang periode yang sama, OJK menerima 9.380 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal, yang meliputi 8.991 pengaduan terkait pinjol ilegal dan 388 pengaduan investasi ilegal.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU