> >

Daftar Harga Rokok di 2024 Alami Kenaikan, Cek Detail Tarif Cukai dan Dampaknya

Ekonomi dan bisnis | 21 Desember 2023, 00:00 WIB
Pita cukai rokok di rokok jenis Sigaret Kretek Mesin. Pemerintah melakukan penyesuaian tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk dua tahun ke depan. Tarif cukai dan batasan minimum Harga Jual Eceran (HJE) yang baru, mulai berlaku sejak 1 Januari 2023. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga jual eceran rokok di Indonesia dipastikan akan meningkat pada tahun depan.

Kenaikan terjadi akibat penyesuaian tarif cukai rokok, yang rata-rata dinaikkan sebesar 10 persen, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022.

Baca Juga: Jutaan Rokok Ilegal Di Garut Dimusnahkan

Penyesuaian ini berlaku untuk dua tahun berturut-turut, yaitu 2023 dan 2024.

Untuk rokok sigaret kretek tangan (SKT), kenaikan tarif cukai ditetapkan lebih rendah, yaitu hanya 5 persen.

Sedangkan untuk rokok elektrik, kenaikan cukai bahkan lebih tinggi, mencapai rata-rata 15 persen, juga diatur dalam PMK Nomor 192 Tahun 2022.

Baca Juga: 17 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Pemerintah juga mengatur batas bawah harga jual eceran rokok, yang ditetapkan dalam PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2023.

Berikut adalah rincian daftar batas harga eceran rokok per batang atau gram yang berlaku mulai 1 Januari 2024:

Daftar Harga Eceran Rokok per Batang atau Gram per 1 Januari 2024

Baca Juga: Bea Cukai Sorong Musnahkan 3.200 Batang Rokok dan 1.008 Miras Ilegal!

Sigaret Kretek Mesin (SKM):

  • Golongan I: Rp 2.260
  • Golongan II: Rp 1.380

Sigaret Putih Mesin (SPM):

  • Golongan I: Rp 2.380
  • Golongan II: Rp 1.465

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT):

  • Golongan I: Rp 1.375 - Rp 1.980
  • Golongan II: Rp 865
  • Golongan III: Rp 725

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):

  • Tanpa golongan: Rp 2.260

Baca Juga: 3 Ruko Sembako di Samarinda Hangus Terbakar Karena Pemilik Merokok saat isi BBM

Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):

  • Golongan I: Rp 950
  • Golongan II: Rp 200

Tembakau Iris (TIS):

  • Tanpa Golongan: Rp 55 - Rp 275

Rokok Daun atau Klobot (KLB):

  • Tanpa golongan: Rp 290

Cerutu (CRT):

  • Tanpa golongan: Lebih dari Rp 198.000
  • Tanpa golongan: Lebih dari Rp 55.000 - Rp 198.000
  • Tanpa golongan: Lebih dari Rp 22.000 - Rp 55.000
  • Tanpa golongan: Lebih dari Rp 5.500 - Rp 22.000
  • Tanpa golongan: Paling rendah Rp 495 - Rp 5.500

Rokok Elektrik:

  • Rokok elektrik padat: Rp 5.886 per gram
  • Rokok elektrik cair sistem terbuka: Rp 1.121 per mililiter
  • Rokok elektrik cair sistem tertutup: Rp 39.607 per cartridge

Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya:

  • Rp 242

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU