> >

Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Baru Bisa Bertransaksi Setelah Daftar di MyPertamina

Energi | 4 Januari 2024, 14:00 WIB
Sosialisasi penerapan pendataan LPG 3 Kg oleh Kementerian ESDM. Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata. (Sumber: Kementerian ESDM)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, pengguna LPG tabung 3 Kg dapat memeriksa statusnya dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di subpenyalur/pangkalan resmi. 

"Bagi pengguna yang belum terdata, baru akan dapat bertransaksi setelah mendaftar dengan dibantu oleh subpenyalur/pangkalan," kata Tutuka dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Tutuka menyatakan langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk melaksanakan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran.

Baca Juga: Tidak Daftar Sebagai Pembeli LPG 3 Kg Sebelum 1 Januari 2024, Ini yang akan Terjadi

Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, sesuai kewajaran konsumsi.

"Oleh karena itu, menghimbau masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG Tabung 3 Kg. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) di subpenyalur/pangkalan resmi," tuturnya.  

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," tambahnya. 

Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi mereka. Pemerintah dan Pertamina menjamin bahwa data konsumen LPG tabung 3 Kg pada aplikasi MyPertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

Tutuka menyebut data aktual menunjukkan bahwa sekitar 31,5 juta pengguna LPG tabung 3 Kg telah bertransaksi melalui merchant app Pertamina di subpenyalur/pangkalan resmi.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU