Luhut Sebut Pemerintah Mau Tunda Penerapan Pajak Hiburan: Belum Ada Urgensinya
Ekonomi dan bisnis | 18 Januari 2024, 08:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan pihaknya akan mengupayakan penundaan pajak hiburan.
Luhut mengatakan ia sudah membahas masalah ini dengan instansi terkait.
"Saya sebenarnya sudah mendengar ini sejak beberapa waktu lalu. Sehingga saat itu saya langsung mengambil inisiatif dengan mengumpulkan instansi terkait untuk membahas masalah ini," kata Luhut dalam akun Instagramnya, Rabu (17/1/2024).
"Saya berpendapat wacana ini perlu ditunda dulu pelaksanaannya, untuk kami evaluasi bersama apa dampaknya pada rakyat. Terutama mereka para pengusaha kecil," ujarnya.
Ia menyampaikan, industri hiburan bukan hanya berisi karaoke dan diskotek saja. Ada banyak pekerja yang sumber penghasilannya bergantung pada para penyedia jasa hiburan baik skala kecil sampai menengah.
Baca Juga: Heru Budi Siap Bahas Lagi Pajak Hiburan di Jakarta dengan DPRD DKI
"Atas dasar itulah, saya merasa belum ada urgensi untuk menaikkan pajak ini," ujarnya.
Ia menerangkan, aturan pajak hiburan yang ditetapkan dalam UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) tidak muncul begitu saja. Melainkan atas pembahasan bersama pemerintah dengan Komisi XI DPR.
Saat ini, UU tersebut tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Juducial review itu juga akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan.
"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil, karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," tuturnya.
Luhut pun menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung pengembangan pariwisata di daerah. Oleh karena itu, ia tak ingin kenaikan pajak membebani pelaku usaha, terlebih mereka yang terlibat dan merasakan dampaknya.
Baca Juga: Diprotes Inul dan Pengusaha Lainnya soal Pajak Hiburan Naik, Ini Jawaban Sandiaga Uno
"Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ujarnya.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, pemerintah tetap menerapkan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan tertentu seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa dengan tarif batas bawah 40% dan batas atas 75%.
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Lydia Kurniawati Christyana mengatakan, ada sejumlah pertimbangan atas keputusan tersebut.
"Hal tersebut mempertimbangkan bahwa jasa hiburan seperti diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa pada umumnya hanya di konsumsi masyarakat tertentu," kata Lydia dalam media briefing di Jakarta, Selasa (16/1/2024).
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :