> >

Sandiaga Uno Ungkap Presiden Jokowi Beri Arahan Penundaan Kenaikan Pajak Hiburan

Ekonomi dan bisnis | 20 Januari 2024, 00:39 WIB
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menjawab protes pedangdut dan pengusaha karaoke Inul Daratista, soal kenaikan pajak hiburan 45 persen hingga 75 persen. (Sumber: Kompas.com)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahudin Uno mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi memberikan arahan untuk menunda penerapan kenaikan pajak hiburan menjadi minimal 40 persen. 

Sandiaga mengatakan, penundaan kenaikan pajak hiburan sekaligus menunggu proses di Mahkamah Konstitusi.

"Arahan Pak Presiden dalam rapat pagi tadi, penerapan kenaikan pajak hiburan ditunda. Sambil menunggu proses judicial review di Mahkamah Konstitusi," kata Sandiaga usai membuka acara pelatihan di Surabaya, dikutip dari Kompas.com, Jumat (19/1/2024).

Lebih lanjut, Sandiaga juga meminta pelaku usaha tidak khawatir karena pemerintah akan selalu membela kepentingan rakyat kecil dan para pengusaha agar tidak terjadi gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menambahkan, Presiden Jokowi juga meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menerbitkan instruksi agar pemerintah daerah tidak menaikkan pajak hiburan. 

"Justru Pak Presiden meminta pemerintah daerah memberikan insentif terhadap pajak hiburan, sehingga tidak membebani para pelaku usaha, khususnya pelaku UMKM pariwisata dan masyarakat," ungkapnya.

Baca Juga: Ini Alasan Luhut Minta Kenaikan Pajak Hiburan Ditunda!

Seperti diketahui, pemerintah mengatur kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk hiburan 40-75 persen dalam Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). 

Aturan tersebut menyebutkan bahwa PBJT untuk jasa hiburan berlaku pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa. 

Pajak hiburan adalah jenis pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah kabupaten/kota. Konsumen membayar pajaknya, sehingga pelaku usaha hanya mengumpulkan pajak yang telah ditetapkan.

Penulis : Rizky L Pratama Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU