> >

KAI Ingatkan Penggunaan Colokan Listrik di Kereta, Bukan untuk Catokan Rambut Apalagi Rice Cooker

Ekonomi dan bisnis | 19 Februari 2024, 15:08 WIB
Ilustrasi. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan kembali aturan penggunaan stop kontak atau colokan listrik di kereta api. Peringatan ini guna merespons isu yang beredar di media sosial, dimana banyak penumpang yang menggunakan fasilitas itu tidak sesuai ketentuannya. (Sumber: KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI mengingatkan kembali aturan penggunaan stop kontak atau colokan listrik di kereta api.

Peringatan ini guna merespons isu yang beredar di media sosial, di mana banyak penumpang yang menggunakan fasilitas itu tidak sesuai ketentuannya.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, fasilitas stop kontak yang tersedia di setiap kursi kereta api hanya dapat digunakan untuk mengisi daya gawai/gadget seperti handphone, tablet, atau laptop.

"Selain gadget, penumpang tidak diperbolehkan menggunakan stop kontak di kereta api untuk keperluan-keperluan lainnya seperti alat elektronik rumah tangga. Hal ini dikarenakan dapat mengganggu penumpang lainnya atau berpotensi membahayakan keselamatan dan kenyamanan perjalanan kereta api," kata Joni dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/2/2024).

Baca Juga: Jadwal dan Cara Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2024

Ia menambahkan, penggunaan alat elektronik dengan daya listrik besar secara berlebihan dan bersamaan, dikhawatirkan dapat mengganggu fungsi kelistrikan kereta api secara keseluruhan.

Apabila penumpang mengalami kendala saat dalam perjalanan, seperti AC kurang berfungsi optimal, penumpang dapat segera menghubungi petugas kondektur yang berdinas agar segera ditindaklanjuti. Nomor handphone petugas kondektur tertera di masing-masing dinding kereta," jelasnya.

Penumpang juga dapat menyampaikan keluhan-keluhannya dengan menginformasikan kode booking melalui pesan langsung (direct message) kepada contact center KAI di media sosial KAI, email cs@kai.id, WhatsApp 08111-2111-121 atau telepon di 121.

Baca Juga: Akses Tol Menuju Stasiun Kereta Cepat Halim Ditutup per 18 Februari 2024, Ini Penjelasan KCIC

"KAI mengimbau pelanggan untuk saling menghormati dan menghargai di antara sesama pelanggan agar perjalanan kereta api tetap aman dan nyaman. Kami juga berpesan kepada pelanggan untuk selalu mematuhi aturan, menjaga ketertiban, menjaga fasilitas kereta api dan stasiun karena layanan kereta api merupakan fasilitas umum," tandasnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya

Sumber :


TERBARU