> >

Sebut TikTok Masih Langgar Permendag, Menkop UKM Teten Masduki Minta Pisahkan Medsos dan e-Commerce

Ekonomi dan bisnis | 20 Februari 2024, 07:19 WIB
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. (Sumber: Antara )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki meminta platform Tiktok agar memisahkan antara media sosial dan e-commerce.

Teten dengan tegas menyatakan bahwa Tiktok Shop milik mereka masih melanggar aturan karena tidak memisahkan aplikasi media sosial dengan e-commerce.

"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin (19/2/2024), dikutip dari keterangan tertulis.

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” sambungnya.

Baca Juga: TikTok Resmi Akuisisi Tokopedia, Jajaran Komisaris dan Direktur Auto Dirombak!

Ia pun meminta agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak melakukan transaksi.

Pemerintah, lanjut Teten, tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia, yang menjadi persoalan ketika terdapat aturan tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.

"Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan," tambah Teten.

Teten juga menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi antar kementerian teknis yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag No. 31/2023.

Namun, lanjut Teten, aturan tersebut perlu disempurnakan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU